Berkas Perkara Polisi Penggelap Ratusan Mobil Rental P21

Rabu, 15 Juli 2020 - 15:24 WIB
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart saat melihat BB mobil. Foto/Dicky Sigit R
BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melimpahkan berkas tersangka Iptu HA, oknum Polisi yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan ratusan mobil rental . Dimana pada Rabu (15/7) berkasnya sudah tahap II dan akan diserahkan ke Kejaksaan.

"Hari ini tahap II, berkas dan para tersangka diserahkan ke Kejaksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Rabu (15/7/2020). (Baca juga: Nelayan Hilang di Perairan Selat Bunaken Ditemukan Tewas )

Dijelaskannya bahwa proses tahap II dilaksanakan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menyusul berkas yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Tanjungpinang.



"Sudah P21 kemarin jadi sekarang kita langsung tahap II hari ini," ujarnya. (Baca juga: Pastikan Tak Terpapar Corona, 72 Anggota Basarnas Manado Ikuti Rapid Test )

Namun, para tersangka beserta Iptu HA akan tetap di tahan di Rutan Mapolda Kepri atas permintaan Rutan Batam karena alasan penanggulangan penyebaran COVID-19. Kasus ini bermula dari laporan salah satu korban di Batam yang merasa telah ditipu dan digelapkan mobil rentalnya oleh oknum Polisi tersebut.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Kepri, Iptu HA sempat melarikan diri ke Provinsi Riau pada saat akan ditahan. Tak selang berapa lama dirinya berhasil diamankan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dan di bawa ke Polda Kepri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana.

Arie menambahkan, barang bukti ratusan mobil yang diamankan di Mapolda Kepri saat ini sudah hampir semua dilakukan pinjam pakai."Sudah sebagian besar kita berikan pinjam pakai ke para korban," tutupnya.
(mpw)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content