Sebar Hoax Sengketa Tanah, Kades di Banyuwangi Ditangkap Polisi

Kamis, 09 Februari 2023 - 02:47 WIB
Ilustrasi tangan diborgol. Foto: Istimewa
SURABAYA - Empat perangkat desa dan satu anggota LSM, di Banyuwangi, ditangkap polisi karena menyebarkan hoax kepemilikan tanah seluas 400 hektare di Desa Pakel, Kecamatan Licin.

Akibat hoax itu, sering terjadi gesekan antara warga dengan karyawan PT Bumisari Maju Sukses, pengelola tanah.



Para tersangka itu, terdiri dari Abdullah (58) anggota LSM, Mulyadi (55) Kepala Desa Pakel, serta Suwarno (54) dan Untung (53) perangkat desa. Dari pemeriksaan diketahui, mereka menyebar hoax agar terjadi konflik sosial.

Baca juga: Sengketa Tanah Lambat Diselesaikan, Besipae Terus Memanas

Kasubdit Kemneg Polda Jatim, AKBP Taufiqqurahman mengatakan, berita hoax disebarkan kepada masyarakat bahwa lahan milik warga diserobot oleh PT Bumisari yang mengaku memiliki HGU.

"Mereka menyebarkan hoax sengketa kepemilikan tanah seluas 400 hektare di Desa Pakel, sehingga kerap terjadi gesekan antara warga dengan karyawan PT Bumisari," katanya, Rabu (8/2/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!