Pakar Yakin Pembaruan Hukum Nasional lewat KUHP Akan Berlangsung Baik
Rabu, 08 Februari 2023 - 19:18 WIB
Menurut Romli, usaha pembaharuan KUHP sebenarnya sudah pertama kali diusung pada tahun 1964. Sementara Pemerintah pertama kali membentuk tim perumus KUHP sejak 1983.
“Ini sudah hampir 40 tahun dan tercatat sudah 13 kali pergantian Menteri Kehakiman, Hukum dan HAM. Proses yang cukup panjang sampai dengan hari ini," paparnya.
Dalam sesi selanjutnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, M. Arief Amrullah mengungkapkan, KUHP nasional mengandung keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan individu secara proporsional. Selain itu, KUHP nasional memiliki perbedaan dengan WvS (KUHP peninggalan Belanda) karena telah menyesuaikan dengan kondisi zaman maupun asas yang dimuat dalam Pancasila.
"Yang jelas KUHP nasional ini berbeda dengan WvS. Ini artinya sudah mencerminkan partikularisasi dari masyarakat Indonesia. Jadi betul-betul KUHP ini dibuat sesuai dengan ritme dan irama yang terkandung dalam nilai Pancasila," kata Arief.
Arief menilai pro dan kontra yang terjadi karena pengesahan KUHP tersebut menjadi hal yang lumrah. Yang harus dilakukan selanjutnya adalah menguatkan konsolidasi ke berbagai kalangan dalam memberikan pandangan dan perspektif secara luas kepada masyarakat.
“Ini sudah hampir 40 tahun dan tercatat sudah 13 kali pergantian Menteri Kehakiman, Hukum dan HAM. Proses yang cukup panjang sampai dengan hari ini," paparnya.
Dalam sesi selanjutnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, M. Arief Amrullah mengungkapkan, KUHP nasional mengandung keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan individu secara proporsional. Selain itu, KUHP nasional memiliki perbedaan dengan WvS (KUHP peninggalan Belanda) karena telah menyesuaikan dengan kondisi zaman maupun asas yang dimuat dalam Pancasila.
"Yang jelas KUHP nasional ini berbeda dengan WvS. Ini artinya sudah mencerminkan partikularisasi dari masyarakat Indonesia. Jadi betul-betul KUHP ini dibuat sesuai dengan ritme dan irama yang terkandung dalam nilai Pancasila," kata Arief.
Arief menilai pro dan kontra yang terjadi karena pengesahan KUHP tersebut menjadi hal yang lumrah. Yang harus dilakukan selanjutnya adalah menguatkan konsolidasi ke berbagai kalangan dalam memberikan pandangan dan perspektif secara luas kepada masyarakat.
Lihat Juga :