Gagalkan Pelarian Komplotan Maling, 3 Polisi Enrekang Dapat Penghargaan

Rabu, 15 Juli 2020 - 14:41 WIB
Baca Juga: Mudahkan Pemudik, Polres Enrekang Tandai Jalan Rusak

Komplotan maling ini, Endon menyebut membuntuti korban sejak dari Pasar Baraka hingga ke rumah korban. Karena korban terburu-buru buang air kecil, makanya tasnya digeletakkan begitu saja di lantai dapur miliknya. Salah satu dari pelaku masuk ke rumah dan langsung menggasak tas korban yang berisi uang tunai Rp8,1 juta.

"Mereka memang ikuti calon korban, saat dari Pasar Baraka ke rumahnya di Sossok. Mengambil tas korban saat korban buang air kecil. Korban yang mengetahui langsung berteriak hingga akhirnya dilakukan pengejaran dan dicegat di depan pos lantas," ucap Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin menambahkan.

Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Enrekang. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kelima pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!