Gagalkan Pelarian Komplotan Maling, 3 Polisi Enrekang Dapat Penghargaan

Rabu, 15 Juli 2020 - 14:41 WIB
Polres Enrekang saat merilis penangkapan komplotan maling lintas daerah. Foto/SINDOnews/Aris Bafauzy
ENREKANG - Sebanyak tiga anggota Polres Enrekang mendapatkan penghargaan setelah berhasil menggagalkan pelarian komplotan maling lintas daerah. Ketiga polisi ini berhasil menangkap lima maling asal Kota Makassar yang beraksi di Kabupaten Enrekang.

Tiga polisi yang meraih reward itu yakni Brigpol Mirza dan Briptu Chanda dari Satuan Lalu Lintas dan Briptu Kurniawan dari Satuan Reskrim. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Endon Nurcahyo di Mapolres Enrekang pada Rabu (15/7/2020).

"(Penghargaan) ini karena aksi mereka yang berhasil menghentikan pelarian pelaku pencurian yang menggunakan mobil dan dicegat di depan pos lantas. Penghargaan ini diharapkan menjadi pemicu anggota lainya untuk bekerja maksimal sebagai pengayom masyarakat," ujar Endon.

Adapun lima pelaku pencurian yang berhasil ditangkap yakni lelaki N (33), lelaki S (35), lelaki S (27), lelaki N (23) serta perempuan SN (18). Mereka semuanya berdomisili di Kota Makassar.

Baca Juga: Mudahkan Pemudik, Polres Enrekang Tandai Jalan Rusak



Komplotan maling ini, Endon menyebut membuntuti korban sejak dari Pasar Baraka hingga ke rumah korban. Karena korban terburu-buru buang air kecil, makanya tasnya digeletakkan begitu saja di lantai dapur miliknya. Salah satu dari pelaku masuk ke rumah dan langsung menggasak tas korban yang berisi uang tunai Rp8,1 juta.

"Mereka memang ikuti calon korban, saat dari Pasar Baraka ke rumahnya di Sossok. Mengambil tas korban saat korban buang air kecil. Korban yang mengetahui langsung berteriak hingga akhirnya dilakukan pengejaran dan dicegat di depan pos lantas," ucap Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin menambahkan.

Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Enrekang. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kelima pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(tri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More