KNPI Dukung Langkah Transformasi Kementerian BUMN
Rabu, 15 Juli 2020 - 13:21 WIB
Twedy menambahkan dalam UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara juga tak melarang wakil menteri merangkap sebagai komisaris BUMN.
"Dalam Bab III poin A Lampiran Permen BUMN No. PER-02/MBU/02/2015 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN menyatakan secara tegas bahwa sumber bakal calon komisaris dan dewan pengawas BUMN berasal dari pejabat struktural dan fungsional pemerintah," bebernya.
Selanjutnya, Twedy menyampaikan pasti ada pertimbangan dari pemegang saham BUMN dalam RUPS mengangkat Komisaris dan dewan pengawas.
"Para pemegang saham tentu punya pertimbangan mengangkat pejabat struktural dan fungsional menjadi komisaris BUMN. Mungkin untuk kebutuhan memperlancar sekaligus mengawasi kinerja BUMN," ungkap Twedy.
Di sisi lain, Twedy juga menyayangkan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan KNPI membuat polemik tersebut.
"Dalam Bab III poin A Lampiran Permen BUMN No. PER-02/MBU/02/2015 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN menyatakan secara tegas bahwa sumber bakal calon komisaris dan dewan pengawas BUMN berasal dari pejabat struktural dan fungsional pemerintah," bebernya.
Selanjutnya, Twedy menyampaikan pasti ada pertimbangan dari pemegang saham BUMN dalam RUPS mengangkat Komisaris dan dewan pengawas.
"Para pemegang saham tentu punya pertimbangan mengangkat pejabat struktural dan fungsional menjadi komisaris BUMN. Mungkin untuk kebutuhan memperlancar sekaligus mengawasi kinerja BUMN," ungkap Twedy.
Di sisi lain, Twedy juga menyayangkan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan KNPI membuat polemik tersebut.
Lihat Juga :