Jaksa Ajukan Banding atas Hukuman Percobaan Politikus Golkar Sulsel

Rabu, 15 Juli 2020 - 14:19 WIB
Terkait memori yang diajukan dalam banding tersebut, ia menambahkan sementara dilengkapi. "Kita nyatakan banding dulu, memori sementara kami susun," sambungnya lagi.

Diketahui meski dinyatakan terbukti bersalah, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar hanya menjatuhkan hukuman percobaan terhadap Risman yang juga Plt Ketua Golkar Sinjai.

Risman sendiri dalam persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai Pasal 311 ayat 1 KUHP, terkait pencemaran nama baik.

Baca Juga: Polda Tetapkan Risman Pasigai Tersangka Pencemaran Nama Baik Rudal
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!