Ngaku Dirampok dan Pecahkan Kaca Mobil, Endingnya Nyesek
Rabu, 15 Juli 2020 - 13:25 WIB
Upaya DW tersebut gagal setelah petugas yang mendatangi TKP mencium ada kejanggalan dari pengakuan yang disampaikan tersangka. (Baca juga: Satu Bulan Terdampak COVID-19, Penduduk Miskin Jabar Bertambah 540.000 Orang )
"Namun, dari hasil cek TKP petugas melihat banyak kejanggalan. Sehingga kemudian dilakukan penyelidikan dan introgasi terhadap pelapor dan kemudian tersangka langsung mengakui bahwa kejadian tersebut, hanya rekayasa," jelas dia.
Aksi tersebut sengaja dilakukan DW untuk mengelabui pemilik sayur dan mobil yang dipakainya untuk mengantar sayur ke pasar. Setelah aksinya gagal, DW kini justru berbalik ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Dari tangan DW, petugas juga mengamankan uang hasil dari penjualan sayur itu.
"Namun, dari hasil cek TKP petugas melihat banyak kejanggalan. Sehingga kemudian dilakukan penyelidikan dan introgasi terhadap pelapor dan kemudian tersangka langsung mengakui bahwa kejadian tersebut, hanya rekayasa," jelas dia.
Aksi tersebut sengaja dilakukan DW untuk mengelabui pemilik sayur dan mobil yang dipakainya untuk mengantar sayur ke pasar. Setelah aksinya gagal, DW kini justru berbalik ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Dari tangan DW, petugas juga mengamankan uang hasil dari penjualan sayur itu.
(mpw)
Lihat Juga :