Tangkap 21 Orang di Bogor, Polisi Sita 1 Kg Ganja dan 2 Kg Tembakau Sintetis
Selasa, 07 Februari 2023 - 12:58 WIB
Dari tangan 21 orang tersangka ini disita barang bukti berupa ganja 1 kilogram, tembakau sintetis 2 kilogram, sabu 150 gram, dan obat keras tertentu 2.894 butir.
Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup denda paling sedikit Rp1 miliar.
Untuk peredaran obat keras akan disangkan UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup denda paling sedikit Rp1 miliar.
Untuk peredaran obat keras akan disangkan UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(hab)