Tangkap 21 Orang di Bogor, Polisi Sita 1 Kg Ganja dan 2 Kg Tembakau Sintetis

Selasa, 07 Februari 2023 - 12:58 WIB
Dari tangan 21 orang tersangka ini disita barang bukti berupa ganja 1 kilogram, tembakau sintetis 2 kilogram, sabu 150 gram, dan obat keras tertentu 2.894 butir.

Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup denda paling sedikit Rp1 miliar.

Untuk peredaran obat keras akan disangkan UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!