Empat Kurir Narkoba Medan Ditangkap, Satu Ditembak Karena Melawan
Rabu, 15 Juli 2020 - 07:38 WIB
Sedangkan tiga tersangka lain yang turut diamankan yakni SME alias Mahadi (45) warga Jalan Pancasila, Dusun IX Rambutan II, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, SM alias Mina (21) warga Jalan Alue Bulu Desa Matang Anoe, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dan AH (37) warga Gampong Alue Bili Rayeuk, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Dari keempat tersangka ini, petugas menyita barang bukti sekitar 1,6 Kg sabu-sabu. (Baca juga: Pengawasan Sekuriti RSUD Lemah, Pencuri Leluasa Gasak Barang Milik Pasien )
Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, terungkapnya kasus peredaran Narkoba ini dimulai dari tertangkapnya tersangka SME warga Jalan Pancasila, Dusun IX Rambutan II, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Pria yang berprofesi sebagai sopir Gojek ini ditangkap petugas dari kediamannya, Kamis (18/06/2020) lalu dengan menyita 300 Gram sabu-sabu, 2 unit timbangan elektrik dan 1 sendok plastik warna putih.
Selanjutnya, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan ke Jalan Karya Ujung, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Kamis (25/06/2020) dan mengamankan tersangka berinisial SM alias Mina dengan menyita barang buktinya seberat 328 Gram sabu.
Dari keempat tersangka ini, petugas menyita barang bukti sekitar 1,6 Kg sabu-sabu. (Baca juga: Pengawasan Sekuriti RSUD Lemah, Pencuri Leluasa Gasak Barang Milik Pasien )
Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, terungkapnya kasus peredaran Narkoba ini dimulai dari tertangkapnya tersangka SME warga Jalan Pancasila, Dusun IX Rambutan II, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Pria yang berprofesi sebagai sopir Gojek ini ditangkap petugas dari kediamannya, Kamis (18/06/2020) lalu dengan menyita 300 Gram sabu-sabu, 2 unit timbangan elektrik dan 1 sendok plastik warna putih.
Selanjutnya, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan ke Jalan Karya Ujung, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Kamis (25/06/2020) dan mengamankan tersangka berinisial SM alias Mina dengan menyita barang buktinya seberat 328 Gram sabu.
Lihat Juga :