Perempuan di Denpasar Dipaksa Aborsi, Ditawari Rp150 Juta

Jum'at, 03 Februari 2023 - 15:58 WIB
Pengacara EFG, Siti Sapurah, menyatakan, laporan ke Polresta Denpasar yaitu tentang percobaan pembunuhan sesuai pasal 53 ayat 1 KUHP jo pasal 338 KUHP jo pasal 75 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sapurah meminta polisi segera menerapkan FS sebagai tersangka. "Polisi harus bisa memberikan keadilan terhadap anak yang tidak diakui bapaknya dan berencana membunuhnya,” tegas pengacara yang disapa Ipung ini.

Secara terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan penyidik Sat Reskrim telah memeriksa FS dan dokter yang sempat diminta melakukan aborsi. "Perkembangan penyelidikan akan disampakan lebih lanjut," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!