Perempuan di Denpasar Dipaksa Aborsi, Ditawari Rp150 Juta

Jum'at, 03 Februari 2023 - 15:58 WIB
Perempuan asal Tangerang, Banten, ini menuturkan berpacaran dengan FS sejak 2018 silam. Selama berpacaran, keduanya sempat melakukan hubungan suami istri hingga akhirnya FEG hamil pada April 2021.

Pada bulan selanjutnya, FS mengajak ELP ke dokter kandungan. FS lalu meminta agar janin di kandungan pacarnya diaborsi, tapi dokter menolaknya. Melihat niat buruk pacarnya, EFG akhirnya melapor ke polisi.

Pada Desember 2022, EFG melahirkan bayinya berjenis kelamin perempuan. Pada April 2022, orang tua FS beserta pengacaranya bertemu keluarga EFG dan menawarkan uang senilai Rp100 juta. Namun hal itu ditolak keluarga EFG.

Baca juga: Rekonstruksi Klinik Aborsi Ilegal, Janin yang Digugurkan Dibakar

Pada bulan yang sama, pengacara FS mendatangi rumah EFG dan menaikkan jumlah tawaran uang sebesar Rp150 juta. Namun lagi-lagi EFG dan keluarganya menolak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!