Gaji dan Tunjangan Kompol D, Polisi yang Mobilnya Tabrak Mahasiswi Cianjur hingga Tewas

Jum'at, 03 Februari 2023 - 15:56 WIB
Usai kejadian ini viral, Kompol D langsung menjadi pusat perhatian. Berbagai hal tentang Kompol D juga menjadi bahasan, termasuk jumlah gaji dan tunjangannya.

Seluruh informasi tentang gaji dan tunjangan kepolisian diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di dalamnya tercatat bahwa gaji pokok polisi berpangkat Kompol atau Komisaris Polisi (golongan IV) berkisar antara Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100. Baca juga: Profil Kompol Dwi Yanuar, Perwira Polisi yang Punya Istri Siri dan Terseret Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Selain itu, Kompol D juga menerima tunjangan kinerja yang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kompol D diketahui berada di kelas jabatan 10 dengan tunjangan kinerja Rp4.551.000,00. Jadi, jika ditotal, dirinya memperoleh gaji dan tunjangan sebesar Rp7,5 juta sampai Rp9,4 juta setiap bulannya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!