Polisi Tangkap Pencuri Motor dan Penadah di Garut
Kamis, 02 Februari 2023 - 14:53 WIB
"Tersangka I alias A kemudian kami amankan. Dari hasil penyelidikan, rupanya transaksi mereka ini dilakukan secara COD, yakni motor tidak dibawa ke alamat rumah melainkan dijual saat bertemu di suatu tempat," kata AKBp Rio Wahyu Anggoro.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sedikitnya 3 unit sepeda motor berbagai merk, sementara sisanya masih dalam pencarian petugas. "Para tersangka adalah reaidivis kasus serupa yang beraksi di kasus yang sama, sudah pernah keluar masuk penjara," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Y dan I alias A telah mendekam di sel kantor polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sedikitnya 3 unit sepeda motor berbagai merk, sementara sisanya masih dalam pencarian petugas. "Para tersangka adalah reaidivis kasus serupa yang beraksi di kasus yang sama, sudah pernah keluar masuk penjara," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Y dan I alias A telah mendekam di sel kantor polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
(nag)
Lihat Juga :