Cemburu Lihat Istri Disetubuhi Selingkuhan, Pria di Deli Serdang Nekat Lakukan Pembunuhan

Kamis, 02 Februari 2023 - 03:47 WIB


Usai membunuh istrinya sendiri, pelaku mendatangi warga dan mengakui pembunuhan yang dilakukannya. Polisi yang menerima laporan warga, langsung melakukan penangkapan dan menyelidiki kasus pembunuhan tersebut dengan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan memeriksa para saksi.

Baca juga: Viral! Perkelaihan 2 Pelajar Perempuan Gemparkan Pasangkayu

Pelaku pembunuhan telah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan, terkait pembunuhan yang dilakukannya. Akibat ulahnya tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!