Polda Jatim Tangkap 2 Pemalsu Merek Kosmetik

Rabu, 01 Februari 2023 - 19:04 WIB
Baca juga: Modal Uang Jajan, Kakek di Banyuwangi Cabuli Tetangga Berusia 10 Tahun hingga 4 Kali

Dia mengatakan, kedua pelaku sejak Februari 2022 sampai dengan bulan November 2022 telah memproduksi kosmetik merek Implora tanpa seizin pemegang merek, yaitu PT. Implora Sukses Abadi. "Kosmetik palsu itu oleh pelaku dibanderol seharga Rp20.000 per piece (pcs). Sedangkan kosmetik yang asli harganya Rp35.000 per pcs," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 kesehatan
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!