Puluhan Kali Mencuri Motor di Masjid, 2 Pria asal Batang Ditembak Polisi

Rabu, 01 Februari 2023 - 13:58 WIB
Baca: Melawan saat Ditangkap, Residivis Kasus Curanmor Ditembak Polisi

Berdasarkan catatan polisi, komplotan ini telah puluhan kali melakukan aksinya. Selanjutnya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Untuk penadahnya, yakni MA (35) dan BPS (25) diganjar dengan Pasal 480 KUHP. Untuk motor curian, kita kembalikan kepada pemiliknya," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!