Melawan saat Ditangkap, Residivis Kasus Curanmor Ditembak Polisi
loading...
A
A
A
MEDAN - Seorang residivis kasus curanmor berinisial AS alias Andi (39), ditembak polisi. Pelaku terpaksa ditembak, karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Area, AKP Philips mengatakan, Andi ditangkap di depan RS Methodist, Jalan Thamrin, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Senin 4 Juli 2022.
"Tersangka harus kita lumpuhkan dengan tembakan, karena melakukan perlawanan saat ditangkap," sebut Philips, kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Philips menjelaskan, Andi ditangkap atas laporan korbannya Joesmina, warga Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, dengan nomor laporan: LP/B/ 307/ IV/2022/ Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 23 April 2022.
"Motor korban hilang dicuri saat diparkir di samping tempat kerja suaminya, Jalan Sutrisno Medan. Saat dicuri, motor korban sedang dalam keadaan stang terkunci," jelas Philips.
Kepada polisi, tersangka Andi, sudah mengakui perbuatannya. Tersangka juga tercatat pernah dua kali terlibat kasus curanmor di wilayah hukum Polres Belawan.
"Kita berhasil mengidentifikasi korban dari rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Saat kita tangkap, korban tak berkilah. Dia sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku menggunakan uang hasil menjual barang curiannya untuk membeli narkoba, berjudi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.
Saat ini, tersangka Andi sudah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e dari KUHP. "Ancaman hukumannya kurungan lebih tujuh tahun," tandas Philips.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Area, AKP Philips mengatakan, Andi ditangkap di depan RS Methodist, Jalan Thamrin, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Senin 4 Juli 2022.
"Tersangka harus kita lumpuhkan dengan tembakan, karena melakukan perlawanan saat ditangkap," sebut Philips, kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Philips menjelaskan, Andi ditangkap atas laporan korbannya Joesmina, warga Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, dengan nomor laporan: LP/B/ 307/ IV/2022/ Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 23 April 2022.
"Motor korban hilang dicuri saat diparkir di samping tempat kerja suaminya, Jalan Sutrisno Medan. Saat dicuri, motor korban sedang dalam keadaan stang terkunci," jelas Philips.
Kepada polisi, tersangka Andi, sudah mengakui perbuatannya. Tersangka juga tercatat pernah dua kali terlibat kasus curanmor di wilayah hukum Polres Belawan.
"Kita berhasil mengidentifikasi korban dari rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Saat kita tangkap, korban tak berkilah. Dia sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku menggunakan uang hasil menjual barang curiannya untuk membeli narkoba, berjudi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.
Saat ini, tersangka Andi sudah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e dari KUHP. "Ancaman hukumannya kurungan lebih tujuh tahun," tandas Philips.
(san)