Parah! Pemuda Ini Setubuhi Mayat Korban

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:02 WIB
Sebelum kabur, Mustakim juga membuang parang di sungai tidak jauh dari rumah korban. Senjata tajam yang menjadi barang bukti itu juga sudah ditemukan petugas.

Pada 16 Januari 2023, pelarian Mustakim berakhir. Ia ditangkap di wilayah Blitar setelah sebelumnya sempat menyamar sebagai pencari barang rosok. Karena nekat berusaha kabur, kaki Mustakim ditembak petugas.

Baca juga: Sadis, 2 Pria Ini Bunuh dan Buang Mayat Janda Banyuwangi ke Sungai

Menurut Agung, pengakuan tersangka sesuai dengan hasil visum pada tubuh korban. Petugas menemukan cairan sperma yang teridentifikasi sebagai milik pelaku.

Dalam kasus ini, kata Agung tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP. “Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!