Parah! Pemuda Ini Setubuhi Mayat Korban

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:02 WIB
loading...
Parah! Pemuda Ini Setubuhi...
Mustakim (26), Pemuda asal Desa Tanjungsari, Boyolangu, Kabupaten Tulungagung tega menghabisi perempuan berinsial AF (21) lantaran sakit hati, dia bahkan sempat menyetubuhi mayat korban. Foto: SINDOnews/ilustrasi
A A A
TULUNGAGUNG - Mustakim (26), pemuda asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, tega menghabisi perempuan berinsial AF (24) lantaran sakit hati . Bahkan dia melampiaskan nafsunya ke mayat korban.

AF ditemukan tewas di kamarnya di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol pada 19 Desember 2022, dengan luka tusuk dan bacok. Pada jasad AF, petugas juga menemukan cairan sperma.

Setelah sempat mengelak, Mustakim akhirnya mengakui perbuatannya. Sebelum kabur ia sempat menyetubuhi mayat AF. “Tersangka mengakui telah menyetubuhi korban yang sudah meninggal,” ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra kepada wartawan.

Baca juga: 10 Tusukan Merusak Paru-paru Penyebab Kematian Gadis Tulungagung

Mustakim dan korban memiliki hubungan asmara sebagai pasangan kekasih. Hubungan itu retak, lantaran Mustakim merasa panas dengan ucapan korban yang menurut pengakuannya telah menghina orang tuanya.

Selain itu, ia juga merasa cemburu. Usai menghabisi korban dengan sebilah parang, Mustakim awalnya mengaku langsung kabur. Dalam perkembangan pemeriksaan, yang bersangkutan ternyata lebih dulu menyetubuhi mayat korban.



Sebelum kabur, Mustakim juga membuang parang di sungai tidak jauh dari rumah korban. Senjata tajam yang menjadi barang bukti itu juga sudah ditemukan petugas.

Pada 16 Januari 2023, pelarian Mustakim berakhir. Ia ditangkap di wilayah Blitar setelah sebelumnya sempat menyamar sebagai pencari barang rosok. Karena nekat berusaha kabur, kaki Mustakim ditembak petugas.

Baca juga: Sadis, 2 Pria Ini Bunuh dan Buang Mayat Janda Banyuwangi ke Sungai

Menurut Agung, pengakuan tersangka sesuai dengan hasil visum pada tubuh korban. Petugas menemukan cairan sperma yang teridentifikasi sebagai milik pelaku.

Dalam kasus ini, kata Agung tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP. “Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Lab Vape...
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Detik-detik WNA Irak...
Detik-detik WNA Irak Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap di Bus
Polisi Tangkap Terduga...
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Aktivis Buruh Ermanto Usman
Bupati Tulungagung dan...
Bupati Tulungagung dan Ajudannya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Langsung Ditahan
KPK Ungkap OTT Bupati...
KPK Ungkap OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Terkait Pemerasan
Ikut Terjaring OTT KPK,...
Ikut Terjaring OTT KPK, Jatmiko Dwijo Saputro Adik Bupati Tulungagung Dibawa ke Jakarta
Rekomendasi
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik usai Tumbangkan Mozambik?
Lewis Hamilton Ubah...
Lewis Hamilton Ubah Segalanya F1 dengan Budaya Lowrider
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved