KUHP Baru Mengedepankan Norma Restorative Justice

Selasa, 31 Januari 2023 - 09:29 WIB
Lebih jauh Prof Marcus menjelaskan, implementasi KUHP nasional yang menganut asas keseimbangan ini akan menjadi perwujudan nilai ke-Indonesia-an dalam penegakan hukum . Prinsip dasar yang digunakan, hukum pidana tidak boleh menitikberatkan pada salah satu kepentingan saja.

Misalnya tidak menitikberatkan pada kepentingan negara saja karena bisa menjadi alat kekuasaan. Hukum pidana juga tidak boleh menitikberatkan pada kepentingan masyarakat saja agar mencegah hak-hak privat yang nantinya dikriminalisasi.

”Juga tidak boleh menitikberatkan pada individu dengan dalih hak asasi, karena dikhawatirkan masyarakat kita akan mengarah kepada masyarakat liberal. Masyarakat kita kan monodualis yang menyeimbangkan kepentingan individu dan umum," lanjutnya. Baca juga: Kejari Jakbar Hentikan 3 Kasus Pencurian dan Penganiayaan via Restorative Justice

Pembicara lain dalam acara sosialisasi KUHP ini, pengajar senior Fakultas Hukum UI, Surastini Fitriasih menggarisbawahi pentingnya upaya sosialisasi KUHP baru ini. Menurutnya, penolakan sementara orang terhadap KUHP saat ini cenderung karena kekhawatiran yang berlebihan karena kurangnya pemahaman.

Surastini berharap kehadiran KUHP baru ini membuat masyarakat lebih mendapatkan kepastian hukum yang lebih adil. "Harapannya tentu saja ke depannya kepastian hukum dan keadilan akan terwujud karena yang menjadi pegangan saat ini adalah KUHP nasional produk bangsa sendiri," tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!