Pria asal Papua Perkosa Saudara Semarga yang Masih di Bawah Umur
Selasa, 14 Juli 2020 - 19:37 WIB
JAYAPURA - Remaja berusia 19 tahun berinisial NNI, warga belakang Pasar Hamadi Distrik Jayapura Selatan, Papua diamankan Polisi usai melakukan pemerkosaan terhadap Bunga yang masih berusia 16 tahun. Mirisnya Bunga yang diperkosa adalah saudaranya yang masih satu marga.
Plh Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Iptu Zakarudin mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp/315/IV/2020/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 14 April 2020 tentang Pemerkosaan .
“Pelaku ditangkap Senin (13/7/2020) petang ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya di bawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Selasa (14/7/2020).
Pelaku dan korban, kata dia, diketahui masih merupakan keluarga dekat dan memiliki satu marga yang sama. “Pelaku dan Korban masih ada hubungan keluarga,” paparnya. (Baca: Ribuan Pil Ekstasi Mirip Permen Gagal Beredar di Bali)
Dia pun menjelaskan kejadian pemerkosaan yang dilakukan NNi terhadap bunga terjadi di Seputaran Holtekam pada 14 April silam, namun baru dilaporkan pada 29 April setelah pihak keluarga mendengar cerita korban.
“Korban hendak pulang ke rumahnya, seketika pelaku datang dan menawarkan diri untuk mengantarnya, namun sayangnya korban di bawah Holtekamp lalu diperkosa. Awalnya korban tidak curiga niat jahat pelaku lantaran, menurutnya pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga dekat,” tegasnya.
Atas perbuatannya remaja berusia 19 tahun itu terancam hukuman di atas 5 tahun lantaran kasus pemerkosaan yang mana korbannya masih berstatus anak di bawah umur.
Plh Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Iptu Zakarudin mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp/315/IV/2020/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 14 April 2020 tentang Pemerkosaan .
“Pelaku ditangkap Senin (13/7/2020) petang ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya di bawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Selasa (14/7/2020).
Pelaku dan korban, kata dia, diketahui masih merupakan keluarga dekat dan memiliki satu marga yang sama. “Pelaku dan Korban masih ada hubungan keluarga,” paparnya. (Baca: Ribuan Pil Ekstasi Mirip Permen Gagal Beredar di Bali)
Dia pun menjelaskan kejadian pemerkosaan yang dilakukan NNi terhadap bunga terjadi di Seputaran Holtekam pada 14 April silam, namun baru dilaporkan pada 29 April setelah pihak keluarga mendengar cerita korban.
“Korban hendak pulang ke rumahnya, seketika pelaku datang dan menawarkan diri untuk mengantarnya, namun sayangnya korban di bawah Holtekamp lalu diperkosa. Awalnya korban tidak curiga niat jahat pelaku lantaran, menurutnya pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga dekat,” tegasnya.
Atas perbuatannya remaja berusia 19 tahun itu terancam hukuman di atas 5 tahun lantaran kasus pemerkosaan yang mana korbannya masih berstatus anak di bawah umur.
(sms)
tulis komentar anda