Jadi Tersangka Penabrak Mahasiswi Silvi Amalia Nuraeni, Pengemudi Sedan Mewah Buron

Sabtu, 28 Januari 2023 - 22:43 WIB


"Tersangka melarikan diri saat dilakukan upaya penangkapan. Kami akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), atau buron, dan melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka tabrakan maut tersebut," tegasnya.

Baca juga: Kisah Legenda Orang-orang Gelap Blitar, dari Bromocorah Sekelas Kusni Kasdut hingga Samanhudi Anwar

Dalam kasus tabrakan maut ini, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, di mana ancaman hukumannya enam tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!