Denda Tak Pakai Masker, Warga Minta Pemkot Bogor Persuasif dan Edukatif
Selasa, 14 Juli 2020 - 17:31 WIB
Namun, dia mendukung penegakan sanksi denda pada pelanggar wajib masker di Kota Bogor dengan harapan tak ada lagi penularan COVID-19 di masa AKB ini.
"Saya kira tujuannya baik, tapi ingat harus ditunjang dengan kajian-kajian akademisnya. Jangan sampai malah menimbulkan permasalahan - permasalahan baru. Apalagi sampai dijadikan ajang pungli seperti sanksi tilang lalu lintas," ujarnya.
Menanggapi pertanyaan masyarakat tentang mekanisme dari penerapan sanksi denda tak bermasker ini, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan.
"Masih dibahas mekanisme, petunjuk pelaksanaan dan teknisnya seperti apa," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor itu.
Diberitakan sebelumnya, Tim GTPP Covid-19 Kota Bogor segera menerapkan sanksi denda Rp100-150.000 bagi masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum terhitung mulai Senin 27 Juli 2020.
"Saya kira tujuannya baik, tapi ingat harus ditunjang dengan kajian-kajian akademisnya. Jangan sampai malah menimbulkan permasalahan - permasalahan baru. Apalagi sampai dijadikan ajang pungli seperti sanksi tilang lalu lintas," ujarnya.
Menanggapi pertanyaan masyarakat tentang mekanisme dari penerapan sanksi denda tak bermasker ini, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan.
"Masih dibahas mekanisme, petunjuk pelaksanaan dan teknisnya seperti apa," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor itu.
Diberitakan sebelumnya, Tim GTPP Covid-19 Kota Bogor segera menerapkan sanksi denda Rp100-150.000 bagi masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum terhitung mulai Senin 27 Juli 2020.
(wib)
Lihat Juga :