Samanhudi Tak Sadar Diintai Anggota Jatanras Polda Jatim Sejak Pukul 03.00 WIB

Jum'at, 27 Januari 2023 - 18:09 WIB
Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta-fakta hukum yang diyakini penyidik, Toni menyebutkan, ada keterkaitan antara tersangka S dengan lima pelaku pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar.

Baca juga: Pagi Ini Sejumlah Titik di Manado Diterjang Banjir Akibat Hujan Lebat

"Tersangka S yang berada satu lapas dengan tersangka lainnya, diduga melakukan komunikasi dengan para tersangka, dan memberikan informasi tentang tempat penyimpanan uang, serta waktu yang tepat untuk melakukan aksi kejahatannya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Samanhudi kini harus menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, dan dijerat Pasal 365 KUHP, junto 55 ayat 2 KUHP, tentang membantu kejahatan pencurian dengan kekerasan, dan diancam hukuman 12 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!