2 Bulan Jadi DPO, Pasutri Buronan Investasi Bodong Ditangkap di Enrekang
Jum'at, 27 Januari 2023 - 09:06 WIB
MAKASSAR - Pasangan suami istri (pasutri) buronan investasi bodong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Negeri Kota Makassar. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Enrekang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Makassar Andi Sundari mengatakan, keduanya diciduk Tim Tabur dalam pelariannya di Dusun Tamoun, Desa Pandung Batu, Kecamatan Baraka di Kabupaten Enrekang, Sulsel.
Buronan pasutri atas nama Sugito dan Reski Amalia, jelas Andi, merupakan pasangan suami istri buronan dalam kasus penipuan modus investasi bodong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Akibat perbuatannya, korban yang tersebar di wilaya Provinsi Sulsel dan di wilayah Indonesia timur dirugikan sebanyak Rp1,4 miliaran," ungkap Andi, Jumat (27/1/2023).
Sebelumnya, pelaku sempat buron selama dua bulan lebih usai turunnya putusan ingkrah Mahkamah Agaung (MA) yang menjatuhkan vonis dua tahun kurungan penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penipuan," ungkap Andi.
Untuk modus operandi pasangan suami istri dalam memperdaya para korbannya tersebut yakni menawarkan inventasi berupa trading forex ke para korbannya baik secara individu ataupun ke pihak perushaan berbadan hukum.
Guna menjalani proses hukum, kedua tersangka pasangan suami istri langsung dibawa ke Lapas Klas I Makasssar, Sulawesi Selatan untuk menjalani masa hukuman dua tahun kurungan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Makassar Andi Sundari mengatakan, keduanya diciduk Tim Tabur dalam pelariannya di Dusun Tamoun, Desa Pandung Batu, Kecamatan Baraka di Kabupaten Enrekang, Sulsel.
Baca Juga
Buronan pasutri atas nama Sugito dan Reski Amalia, jelas Andi, merupakan pasangan suami istri buronan dalam kasus penipuan modus investasi bodong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Akibat perbuatannya, korban yang tersebar di wilaya Provinsi Sulsel dan di wilayah Indonesia timur dirugikan sebanyak Rp1,4 miliaran," ungkap Andi, Jumat (27/1/2023).
Sebelumnya, pelaku sempat buron selama dua bulan lebih usai turunnya putusan ingkrah Mahkamah Agaung (MA) yang menjatuhkan vonis dua tahun kurungan penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penipuan," ungkap Andi.
Untuk modus operandi pasangan suami istri dalam memperdaya para korbannya tersebut yakni menawarkan inventasi berupa trading forex ke para korbannya baik secara individu ataupun ke pihak perushaan berbadan hukum.
Guna menjalani proses hukum, kedua tersangka pasangan suami istri langsung dibawa ke Lapas Klas I Makasssar, Sulawesi Selatan untuk menjalani masa hukuman dua tahun kurungan penjara.
(don)
tulis komentar anda