Polisi Tangkap 2 Tersangka Investasi Bodong, Total Kerugian Korban Rp19,6 Miliar
Jum'at, 13 Januari 2023 - 16:32 WIB
loading...
Polisi menangkap dua pelaku investasi bodong di Jakarta Barat. Dalam aksinya, pelaku berhasil menipu korbannya dengan kerugian mencapai Rp19,6 miliar. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap dua tersangka kasus dugaan investasi fiktif yang mengatasnamakan brand merek perusahaan, investasi kartu kredit, penggadaian, dan koperasi. Sebanyak 15 korban tertipu dengan total kerugian mencapai Rp19,6 miliar.
"Kedua tersangka tersebut berinisial SW (37) dan IA (31). Keduanya perempuan dan memiliki peran masing-masing," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers, Jumat (13/1/2023). Baca juga: Investasi Bodong Masih Marak, Literasi Perlu Ditingkatkan
Pasma menjelaskan, modus tersangka SW awalnya menjalin kerja sama kemitraan waralaba Double Dipps dengan PT Sinar Harapan Abadi, dengan durasi kontrak selama lima tahun mulai tahun 2011 dan berakhir 30 September 2016.
"Bersamaan dengan itu, pada bulan Maret 2016, tersangka SW menjalin kerja sama dengan tersangka IA untuk bersama-sama mengelola investasi Double Dipps dengan langkah awal membuka rekening pribadi di Bank BCA atas nama IA," tuturnya.
Selanjutnya, SW menawarkan investasi Double Dipps kepada korban VS dan istri korban M dengan keuntungan sebesar 25 persen per tahun. Kontrak tersebut dituangkan dalam surat perjanjian kontrak dengan logo Double Dipps.
"Dalam kontrak tersebut tersangka SW mengaku sebagai pemilik Double Dipps serta kontrak berlaku selama 12 bulan dan apabila kontrak berakhir modal akan dikembalikan 100 persen," tuturnya.
"Kedua tersangka tersebut berinisial SW (37) dan IA (31). Keduanya perempuan dan memiliki peran masing-masing," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers, Jumat (13/1/2023). Baca juga: Investasi Bodong Masih Marak, Literasi Perlu Ditingkatkan
Pasma menjelaskan, modus tersangka SW awalnya menjalin kerja sama kemitraan waralaba Double Dipps dengan PT Sinar Harapan Abadi, dengan durasi kontrak selama lima tahun mulai tahun 2011 dan berakhir 30 September 2016.
"Bersamaan dengan itu, pada bulan Maret 2016, tersangka SW menjalin kerja sama dengan tersangka IA untuk bersama-sama mengelola investasi Double Dipps dengan langkah awal membuka rekening pribadi di Bank BCA atas nama IA," tuturnya.
Selanjutnya, SW menawarkan investasi Double Dipps kepada korban VS dan istri korban M dengan keuntungan sebesar 25 persen per tahun. Kontrak tersebut dituangkan dalam surat perjanjian kontrak dengan logo Double Dipps.
"Dalam kontrak tersebut tersangka SW mengaku sebagai pemilik Double Dipps serta kontrak berlaku selama 12 bulan dan apabila kontrak berakhir modal akan dikembalikan 100 persen," tuturnya.
Lihat Juga :