Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Ganja di Sleman

Selasa, 14 Juli 2020 - 17:32 WIB
Petugas menunjukkan tersangka pengendar ganja dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (14/7/2020). Foto/SINDONews/priyo setyawan
SLEMAN - Polres Sleman mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja. Masing-masing, SY, 43, warga Boyolali, , AGP, 21, warga Surakarta, DS, 31 warga Jakarta Selatan dan MRA, 25, warga Sukoharjo.

Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. SY di Denggung, Tridadi, Sleman, Minggu (5/7/2020). AGP dan DS Jalan Gito Gati, Sleman, Senin (6/7/2020) dan MRA di Gayam, Sukoharjo, Rabu (8/7/2020). Petugas juga menyita 2,396 gram ganja dan sabu, 1,87 gram sebagai barang bukti (BB).



Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi akan pengiriman ganja seberat 400 gram di Sleman, Minggu (5/7/2020).

(Baca juga: Mahasiswa Yogyakarta Jadi Mucikari Prostitusi Online di Sleman )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!