5 Pasangan Mesum Kepergok Satpol PP saat Lepas Baju di Kamar Kafe

Kamis, 26 Januari 2023 - 20:21 WIB
Lima pasangan mesum yang masih remaja terjaring razia Satpol PP Kota Bukittinggi, saat lepas baju berduaan di dalam kamar sebuah kafe. Foto/iNews TV/Wahyu Sikumbang
BUKITTINGGI - Lima pasangan mesum yang masih remaja, tak berkutik saat kepergok anggota Satpol PP Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Mereka tertangkap basah berada di dalam kamar kafe yang juga berfungsi untuk penginapan, saat asyik melepas baju.



Sementara dua pasangan mesum sempat melarikan diri, saat mengetahui kedatangan anggota Satpol PP Kota Bukittinggi, yang sedang melakukan razia. Petugas hanya mendapati kamar kosong dan sejumlah minuman keras.



Tim Reaksi Cepat Satpol PP Kota Bukittinggi, menggerebek sebuah kafe yang sekaligus berfungsi sebagai penginapan di Jalan Ahmad Karim, Kota Bukittinggi. Kabid Trantib dan Linmas Satpol PP Kota Bukittinggi, Syamsul Ridwan mengaku, sempat dipersulit saat hendak memeriksa kamar.



"Proses penggerebekan kamar penginapan di kafe tersebut, sempat dipersulit. Pelayan kamar mengaku kepada anggota kami, kalau kamar kondisi kosong dan kunci kamar dibawa tamu yang sedang keluar," ujar Syamsul Ridwan.

Setelah anggota Satpol PP Kota Bukittinggi, mengancam akan mendobrak pintu kamar, akhirnya pelayan kafe membukakan pintu kamar. Di dalam kamar ditemukan pasangan mesum yang masih muda, mereka berasal dari luar Kota Bukitttinggi.



Syamsul menyebutkan, penggerebekan kafe tempat pasangan mesum ini berdasarkan laporan dari masyarakat. "Banyak warga yang resah, karena sering mendapati pasangan mesum menginap di kafe yang juga berfungsi sebagai penginapan tersebut," tuturnya.

Selain merazia kafe, petugas Satpol PP Kota Bukittinggi, juga merazia warung minuman keras di kawasan Pasar Bawah. Dalam razia tersebut, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan para pelanggan warung tuak yang kabur ke tempat gelap.



Petugas berhasil menangkap seorang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) dalam kondisi mabuk minuman keras. Para pelaku melanggar Perda Kota Bukittinggi No. 3/2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum, dengan sanksi kurungan tiga bulan atau denda Rp1 juta.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content