Kawal Kasus Khilafatul Muslimin, Polda Metro Jaya Diapresiasi

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:23 WIB
“Atas putusan tersebut, para terdakwa memiliki hak untuk menerima putusan atau menolak dengan mengajukan banding dalam waktu 7 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat 3 KUHAP,” ujarnya.

Berikut 11 vonis terdakwa dalam perkara Khilafatul Muslimin:

1. Terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja, diputus dengan pidana selama 10 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan tetap dalam penahanan.

2. Terdakwa Indra Fauzi, diputus dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp50 juta.

3. Terdakwa Abdul Aziz, diputus dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan serta denda Rp50 juta.

4. Terdakwa Ahmad Sobirin, diputus pidana penjara selama 5 tahun.

5. Terdakwa Suryadi Wironegoro, diputus pidana penjara selama 5 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!