Berkas Teddy Minahasa Cs Dilimpahkan ke PN Jakbar, Jaksa Siapkan Surat Dakwaan

Kamis, 26 Januari 2023 - 13:30 WIB
Dalam perkara itu, barang bukti narkoba yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara seberat 9,8201 gram dan 9,8911 gram.

Barang bukti Kompol Kasranto yakni sisa laboratorium kristal metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Terakhir barang bukti tersangka Muhammad Nasir yakni sisa laboratorium kristal metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.

Pasal yang disangkakan kepada TM yakni Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, dan penjara 20 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!