Berkas Teddy Minahasa Cs Dilimpahkan ke PN Jakbar, Jaksa Siapkan Surat Dakwaan

Kamis, 26 Januari 2023 - 13:30 WIB
Kejati DKI Jakarta melimpahkan berkas perkara narkoba mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) ke PN Jakarta Barat, Rabu (25/1/2023). Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melimpahkan berkas perkara narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (25/1/2023). Pelimpahan berkas TM dan 6 tersangka lainnya telah diterima PN Jakarta Barat melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah siap dengan surat dakwaan dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan,” ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Wujud Ketegasan Kapolri Bersihkan Polri

Enam tersangka juga dilimpahkan berkas perkaranya pada hari yang sama dengan tersangka TM yaitu AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, serta Syamsul Maarif.

Jaksa peneliti menyatakan berkas tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba telah memenuhi syarat formil dan materiil serta lengkap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!