2 WNI Pelaku Penipuan Putri Raja Arab Saudi Divonis 19 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir
Selasa, 24 Januari 2023 - 19:31 WIB
GIANYAR - Dua WNI anak dan ibu pelaku penipuan putri Raja Arab Saudi, Princess Lolwah binti Muhammad bin Abdullah Al Saud divonis 19 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan pencurian uang Rp512 miliar.
Pembacaan putusan itu, dilakukan secara daring atau online di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali.
Tampak saat mendengar tuntutan itu, terdakwa ayah dan ibu Eka Agusta Herriyani dan Evie Marindo Christina tertunduk lesu saat mendengar vonis masing-masing 19 tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gde Ancana mengatakan, keduanya divonis bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp512 miliar.
"Sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) 19 tahun penjara," katanya, Selasa (24/1/2023).
Sementara itu, pihak JPU Kejaksaan Negeri Gianyar mengaku masih pikir-pikir, lantaran dalam pembacaan putusan itu terdapat perbedaan antara surat tuntutan dengan putusan.
"Pihak JPU memiliki waktu hingga kamis depan untuk melakukan banding. Bila dalam seminggu tidak ada upaya banding, maka keputusan majelis hakim dianggap inkrah atau berkekuatan hukum tetap," jelas I Gde lagi.
Sedangkan kedua orang terdakwa ibu dan anak itu berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2A Gianyar, Bali.
Pembacaan putusan itu, dilakukan secara daring atau online di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali.
Tampak saat mendengar tuntutan itu, terdakwa ayah dan ibu Eka Agusta Herriyani dan Evie Marindo Christina tertunduk lesu saat mendengar vonis masing-masing 19 tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gde Ancana mengatakan, keduanya divonis bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp512 miliar.
"Sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) 19 tahun penjara," katanya, Selasa (24/1/2023).
Sementara itu, pihak JPU Kejaksaan Negeri Gianyar mengaku masih pikir-pikir, lantaran dalam pembacaan putusan itu terdapat perbedaan antara surat tuntutan dengan putusan.
"Pihak JPU memiliki waktu hingga kamis depan untuk melakukan banding. Bila dalam seminggu tidak ada upaya banding, maka keputusan majelis hakim dianggap inkrah atau berkekuatan hukum tetap," jelas I Gde lagi.
Sedangkan kedua orang terdakwa ibu dan anak itu berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2A Gianyar, Bali.
(san)
tulis komentar anda