2 WNI Pelaku Penipuan Putri Raja Arab Saudi Divonis 19 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir

Selasa, 24 Januari 2023 - 19:31 WIB
Sidang penipuan WNI terhadap putri Raja Arab Saudi. Foto: Istimewa
GIANYAR - Dua WNI anak dan ibu pelaku penipuan putri Raja Arab Saudi, Princess Lolwah binti Muhammad bin Abdullah Al Saud divonis 19 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan pencurian uang Rp512 miliar.

Pembacaan putusan itu, dilakukan secara daring atau online di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali.



Tampak saat mendengar tuntutan itu, terdakwa ayah dan ibu Eka Agusta Herriyani dan Evie Marindo Christina tertunduk lesu saat mendengar vonis masing-masing 19 tahun penjara.

Baca juga: Putri Raja Arab yang Cantik, Percaya Diri dan Melawan Tabu

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gde Ancana mengatakan, keduanya divonis bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp512 miliar.

"Sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) 19 tahun penjara," katanya, Selasa (24/1/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!