Mahasiswa Yogyakarta Jadi Mucikari Prostitusi Online di Sleman

Selasa, 14 Juli 2020 - 13:48 WIB
“Namun setelah ada kesepakatan ternyata VN dan WP tidak diperkerjakan sebagai terapis pijat melainkan untuk melayani tamu di hotel. Meski begitu dengan alasan ekonomi VN dan WP tidak menolak ,” paparnya.

Modus AP yaitu dengan mengungah foto-foto vulgar wanita itu di medsos. Jika ada yang tertarik diminta menghubungi lewat WA. Saat ada yang menghubungi WA itu, AP berpura-pura sebagai wanita yang fotonya diunggah. Setelah deal diminta membayar langsung saat berada di hotel. Hasil transaksi kemudian dibagi antara AP dan wanita itu.

“AP dalam kegiatan ini berhasil mendapatkan tiga pelanggan,” jelasnya. (Baca juga: Sekda Grobogan Positif COVID-19, Seluruh Ruang Pemda Disterilisasi )

Dalam kasus ini, AP dijerat pasal 2 ayat KUHP dan UU No 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Di hadapan petugas, AP mengaku khilaf. Ia mempunyai ide itu dari temannya. Kegiatan itu dilakukan sejak awal Juni 2020. “Khilaf, dapat ide dari teman,” akunya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!