DPRD Medan: Penyelewengan Anggaran Covid-19 Terancam Dihukum Mati

Selasa, 28 April 2020 - 14:00 WIB
Menurutnya, sampai dengan saat ini, DPRD mendengar ada dana yang dipergunakan sebesar Rp36 M, diantaranya di Dinas Kesehatan sementara ini dana yang dipakai Rp27 M. Tapi pihaknya heran mengapa sampai detik ini masih mendengar ada rumah sakit dan para medis yang menjerit kekurangan APD dll.

"Kita melihat belum sinkron antara dana yang ada dan akan keluar dengan keadaan lapangan. Begitu juga di OPD-OPD lainnya kita berharap untuk terus menggunakan anggaran yang notabene ini uang rakyat jangan disalah gunakan," jelasnya.

Maka itu, kata dia anggota dewan akan terus menggawasi anggaran covid-19 ini dengan baik dan berpesan kepada gugus tugas covid dan OPD-OPD pengguna anggaran utuk berhati-hati jika tidak ingin dihukum mati dan penjara seumur hidup.

Sebab, sesuai Surat Edaran (SE) KPK nomor 8 Tahun 2020 tertanggal 2 April 2020, KPK mengingatkan kepada pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat sehingga merugikan keuangan negara dimana ancamannya hukuman mati dan penjara seumur hidup.

"Jika melihat SE KPK kita yakin mereka akan serius mengawasi anggaran ini," tandasnya.
(nfl)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content