DPRD Medan: Penyelewengan Anggaran Covid-19 Terancam Dihukum Mati

Selasa, 28 April 2020 - 14:00 WIB
Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong harapkan penyaluran anggaran penanganan wabah Covid-19 dengan jujur dan profesional. Foto/SINDOnews. Sartana Nasution
MEDAN - Anggota DPRD Medan mengingatkan ancaman penyalahgunaan anggaran penanganan Wabah Virus Corona (Covid-19) terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Peringatan itu disampaikan, Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong agar penyaluran anggaran penanganan wabah Covid-19 dengan jujur dan profesional.

"Hal ini penting dilakukan agar tidak ada persoalan di kemudian hari yang malah menyerat pejabat ke ranah hukum," kata Rudiyanto Simangunsong, Selasa (28/04/2020).

Menurutnya, mengingatkan Pemko Medan itu dilakukan supaya dapat betul-betul menyalurkan anggaran yang dialokasikan tepat sasaran jujur dan profesional.

"Kami mewanti-wanti ini agar tidak ada permasalahan hukum diakhirnya nanti," ungkapnya.



Rudiyanto mengungkapkan, saat ini kondisi warga sudah sangat memprihatinkan dari sisi ekonomi disisi lain Pemko Medan menggembar-gemborkan anggaran penanganan covid-19 yang mencapai ratusan miliar. (Baca juga : Pemeriksaan Swab PCR Penentu Pasien Positif Covid-19 )

"Yang terjadi di masyarakat sekarang, Pemko menyebut-nyebut angka 100 miliar untuk penanganan wabah ini, tapi hari ini di masyarakat mereka seolah harus mengemis untuk mendapat bantuan," jelas Rudi.

Dia mengharapkan, dengan kondisi hari ini, anggaran yang dialokasikan dalam penanganan wabah ini dapat benar-benar disalurkan sesuai dengan peruntukannya.

"Kami mengingatkan untuk tidak adanya kekeliruan dalam pengalokasiannya di masyarakat," jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More