DPRD Medan: Penyelewengan Anggaran Covid-19 Terancam Dihukum Mati
Selasa, 28 April 2020 - 14:00 WIB
Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong harapkan penyaluran anggaran penanganan wabah Covid-19 dengan jujur dan profesional. Foto/SINDOnews. Sartana Nasution
MEDAN - Anggota DPRD Medan mengingatkan ancaman penyalahgunaan anggaran penanganan Wabah Virus Corona (Covid-19) terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Peringatan itu disampaikan, Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong agar penyaluran anggaran penanganan wabah Covid-19 dengan jujur dan profesional.
"Hal ini penting dilakukan agar tidak ada persoalan di kemudian hari yang malah menyerat pejabat ke ranah hukum," kata Rudiyanto Simangunsong, Selasa (28/04/2020).
Menurutnya, mengingatkan Pemko Medan itu dilakukan supaya dapat betul-betul menyalurkan anggaran yang dialokasikan tepat sasaran jujur dan profesional.
Peringatan itu disampaikan, Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong agar penyaluran anggaran penanganan wabah Covid-19 dengan jujur dan profesional.
"Hal ini penting dilakukan agar tidak ada persoalan di kemudian hari yang malah menyerat pejabat ke ranah hukum," kata Rudiyanto Simangunsong, Selasa (28/04/2020).
Menurutnya, mengingatkan Pemko Medan itu dilakukan supaya dapat betul-betul menyalurkan anggaran yang dialokasikan tepat sasaran jujur dan profesional.
Lihat Juga :