Resahkan Ibu-ibu di Pringsewu, Pelaku Penipuan Ditangkap Polisi

Sabtu, 21 Januari 2023 - 17:34 WIB
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pringwesu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelaku ditangkap Kamis (19/1/2023) saat sedang berada di rumah salah satu rekannya, di Pekon Sidodadi, Pagelaran, Pringsewu.

"Ya, benar. Pada Kamis dini hari kemarin, Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan berinisial M. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 379a KUHP tentang barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.

"Tersangka terancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun," tukasnya.
(san)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More