Jabar Terbitkan Protokol Kesehatan Idul Adha
Selasa, 14 Juli 2020 - 10:07 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat menerbitkan protokol kesehatan Idul Adha di tengah pandemi COVID-19 yang mengatur tata laksana Idul Adha bagi masyarakat, mulai dari salat Idul Adha, pencarian hewan kurban, penyembelihan, hingga pendistribusian daging hewan kurban.
Protokol Idul Adha dituangkan dalam dua beleid yang ditandatangani Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, Senin (13/7/2020) kemarin.
Beleid pertama, yakni Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.376 -Hukham/2020 tentang Protokol Pemeriksaan Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban serta Distribusi Hewan Kurban selama Pandemi COVID-19.
Beleid kedua, yakni Surat Edaran Nomor 451/110/Hukham tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam COVID-19.
SE ditujukan kepada bupati/wali kota, MUI, kantor departemen agama, pimpinan ormas Islam, para ketua DMI-Baznas, dan pimpinan pondok pesantren se-Jabar.
"Baik kepgub maupun surat edaran telah ditandatangani Pak Gubernur hari ini," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Achmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020).
Protokol Idul Adha dituangkan dalam dua beleid yang ditandatangani Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, Senin (13/7/2020) kemarin.
Beleid pertama, yakni Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.376 -Hukham/2020 tentang Protokol Pemeriksaan Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban serta Distribusi Hewan Kurban selama Pandemi COVID-19.
Beleid kedua, yakni Surat Edaran Nomor 451/110/Hukham tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam COVID-19.
SE ditujukan kepada bupati/wali kota, MUI, kantor departemen agama, pimpinan ormas Islam, para ketua DMI-Baznas, dan pimpinan pondok pesantren se-Jabar.
"Baik kepgub maupun surat edaran telah ditandatangani Pak Gubernur hari ini," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Achmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020).
Lihat Juga :