Jabar Terbitkan Protokol Kesehatan Idul Adha
Selasa, 14 Juli 2020 - 10:07 WIB
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat menerbitkan protokol kesehatan Idul Adha di tengah pandemi COVID-19 yang mengatur tata laksana Idul Adha bagi masyarakat, mulai dari salat Idul Adha, pencarian hewan kurban, penyembelihan, hingga pendistribusian daging hewan kurban.
Protokol Idul Adha dituangkan dalam dua beleid yang ditandatangani Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, Senin (13/7/2020) kemarin.
Beleid pertama, yakni Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.376 -Hukham/2020 tentang Protokol Pemeriksaan Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban serta Distribusi Hewan Kurban selama Pandemi COVID-19.
Beleid kedua, yakni Surat Edaran Nomor 451/110/Hukham tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam COVID-19.
SE ditujukan kepada bupati/wali kota, MUI, kantor departemen agama, pimpinan ormas Islam, para ketua DMI-Baznas, dan pimpinan pondok pesantren se-Jabar.
"Baik kepgub maupun surat edaran telah ditandatangani Pak Gubernur hari ini," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Achmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020).
Daud menerangkan, dalam surat edaran disebutkan bahwa pelaksanaan salat Idul Adha diperkenankan dilakukan di masjid, lapangan, atau ruangan dengan memperhatikan protokol kesehatan maksimal, di antaranya jamaah wajib memakai masker dan membawa alat salat sendiri, serta suhu tubuh di bawah 37,5 derajat.
"Gugus tugas kabupaten/kota menentukan tempat-tempat mana saja yang aman atau tidak aman dipakai salat Id," kata Daud.
Kemudian, panitia salat Idul Adha wajib membersihkan tempat salat menggunakan disinfektan, memberlakukan saf berjarak minimal 1 meter, mengecek suhu tubuh jamaah menggunakan thermo gun, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer berbasis alkohol, tidak menjalankan kencleng amal, serta membatasi jumlah pintu keluar masuk guna memudahkan pemeriksaan.
Protokol Idul Adha dituangkan dalam dua beleid yang ditandatangani Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, Senin (13/7/2020) kemarin.
Beleid pertama, yakni Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.376 -Hukham/2020 tentang Protokol Pemeriksaan Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban serta Distribusi Hewan Kurban selama Pandemi COVID-19.
Beleid kedua, yakni Surat Edaran Nomor 451/110/Hukham tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam COVID-19.
SE ditujukan kepada bupati/wali kota, MUI, kantor departemen agama, pimpinan ormas Islam, para ketua DMI-Baznas, dan pimpinan pondok pesantren se-Jabar.
"Baik kepgub maupun surat edaran telah ditandatangani Pak Gubernur hari ini," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Achmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020).
Daud menerangkan, dalam surat edaran disebutkan bahwa pelaksanaan salat Idul Adha diperkenankan dilakukan di masjid, lapangan, atau ruangan dengan memperhatikan protokol kesehatan maksimal, di antaranya jamaah wajib memakai masker dan membawa alat salat sendiri, serta suhu tubuh di bawah 37,5 derajat.
"Gugus tugas kabupaten/kota menentukan tempat-tempat mana saja yang aman atau tidak aman dipakai salat Id," kata Daud.
Kemudian, panitia salat Idul Adha wajib membersihkan tempat salat menggunakan disinfektan, memberlakukan saf berjarak minimal 1 meter, mengecek suhu tubuh jamaah menggunakan thermo gun, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer berbasis alkohol, tidak menjalankan kencleng amal, serta membatasi jumlah pintu keluar masuk guna memudahkan pemeriksaan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda