Jabar Terbitkan Protokol Kesehatan Idul Adha

Selasa, 14 Juli 2020 - 10:07 WIB
Daud menerangkan, dalam surat edaran disebutkan bahwa pelaksanaan salat Idul Adha diperkenankan dilakukan di masjid, lapangan, atau ruangan dengan memperhatikan protokol kesehatan maksimal, di antaranya jamaah wajib memakai masker dan membawa alat salat sendiri, serta suhu tubuh di bawah 37,5 derajat.

"Gugus tugas kabupaten/kota menentukan tempat-tempat mana saja yang aman atau tidak aman dipakai salat Id," kata Daud.

Kemudian, panitia salat Idul Adha wajib membersihkan tempat salat menggunakan disinfektan, memberlakukan saf berjarak minimal 1 meter, mengecek suhu tubuh jamaah menggunakan thermo gun, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer berbasis alkohol, tidak menjalankan kencleng amal, serta membatasi jumlah pintu keluar masuk guna memudahkan pemeriksaan.

"Imam dan khatib dipersilakan mempersingkat bacaan dan khutbah dengan tanpa menyalahi syariat. Setelah salat jamaah tidak saling bersalaman,” tambah Daud.

Sama seperti salat Idul Adha dalam kondisi normal, protokol pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan dengan prinsip wajib memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, serta menjaga jarak.

Masyarakat juga dianjurkan memesan hewan kurban secara daring atau menghindari pergi ke pasar hewan apalagi sampai membawa anak kecil dan lansia.

Lokasi pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di lapangan atau masjid, tetapi harus dilengkapi penutup agar tidak menarik perhatian dan menimbulkan kerumuman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!