Pasangan Kekasih di Jambi Ini Kompak Jadi Pengedar Sabu

Jum'at, 20 Januari 2023 - 10:43 WIB
Akibat perbuatannya, pasangan kekasih ini harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjab Barat.

Tidak hanya itu, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca: Kasasi Ditolak MA, Dosen Unri Terdakwa Kasus Penyerangan Terancam Dipecat.

Sementara barang bukti yang diamankan, yakni 9 paket besar narkotika jenis sabu, 14 paket narkotika jenis sabu dan peralatan bong atau alat isap sabu.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!