Sering Bolos, Brigadir Dicky Dipecat dari Kepolisian
A
A
A
SAMPANG - Karena sering bolos tugas, Brigadir Dicky Cristian diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari kesatuannya di Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin (11/5/2015).
Selain itu, Dicky juga terlibat kasus penggelapan sepeda motor dan tersangkut masalah utang piutang. Upacara pemberhentian tersebut digelar di halaman Mapolres Sampang. Namun, anggota Sabhara itu tidak menghadiri upacara pemecatan dirinya.
Pemecatan terhadap Dicky sesuai dengan surat keputusan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kep/550/IV/2015. Pemecatan pada Dicky setelah sebelum dirinya menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dicky melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003, Pasal 13 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2003 Jo Pasal 21 ayat (3) e dan I, serta Pasal 22 ayat (1) huruf b peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011.
Kapolres Sampang AKBP Yudo Nugroho Sugianto, menyatakan kesalahan yang bersangkutan karena tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari. Serta melakukan penggelapan motor dan tersangkut masalah utang piutang.
"Saya berharap, kejadian ini tidak terjadi lagi. Semoga anggota di Polres Sampang semangat dan tidak ada lagi yang tidak masuk kerja serta melanggar disiplin Polri," pungkasnya.
Selain itu, Dicky juga terlibat kasus penggelapan sepeda motor dan tersangkut masalah utang piutang. Upacara pemberhentian tersebut digelar di halaman Mapolres Sampang. Namun, anggota Sabhara itu tidak menghadiri upacara pemecatan dirinya.
Pemecatan terhadap Dicky sesuai dengan surat keputusan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kep/550/IV/2015. Pemecatan pada Dicky setelah sebelum dirinya menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dicky melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003, Pasal 13 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2003 Jo Pasal 21 ayat (3) e dan I, serta Pasal 22 ayat (1) huruf b peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011.
Kapolres Sampang AKBP Yudo Nugroho Sugianto, menyatakan kesalahan yang bersangkutan karena tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari. Serta melakukan penggelapan motor dan tersangkut masalah utang piutang.
"Saya berharap, kejadian ini tidak terjadi lagi. Semoga anggota di Polres Sampang semangat dan tidak ada lagi yang tidak masuk kerja serta melanggar disiplin Polri," pungkasnya.
(nag)