Warga Enggan Ganti KK Lama

Sabtu, 09 Mei 2015 - 11:47 WIB
Warga Enggan Ganti KK...
Warga Enggan Ganti KK Lama
A A A
PANGANDARAN - Minat warga untuk mengganti kartu keluarga (KK) lama di Kabupaten Pangandaran, tampaknya kurang antusias.

Sebab mereka merasa proses pembuatannya berbelitbelit dan lama. Salah satu warga Dusun Bon tos, Desa Cintaratu, Kecama tan Parigi Sa’id mengatakan, untuk mengganti KK, acapkali terkendala pelaksanaan teknis. Sehingga mereka lebih banyak menyerahkan ke pegawai desa dan petugas kecamatan untuk proses pengurusan. “Warga masih awam tentang teknis, dan ini menjadi kendala sebab harus melalui mekanisme dan prosedur yang terkesan bertele-tele,” kata Sa’id.

Sa’id berharap, pemerintah menyosialisasikan terkait teknis pembuatan KK, karena pada umumnya masyarakat masih segan dan malu apabila langsung berhadapan dengan aparatur pemerintah. “Padahal kalau ditempuh secara prosedural sangat mudah, dan bebas biaya. Tetapi kebanyakan saat ini masyarakat lebih memilih menitipkan kepegawai Desa dan petugas Kecamatan sehingga harus mengeluarkan biaya jasa transportasi,” tambah Sa’id.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dis duk capil sosnakertrans) Kabupaten Pangandaran Tantan Rusnandar menyatakan, dari bJanuari hingga April, per mintaan pembuatan KK baru sangat minim. “Dari jumlah 3.000 KK lebih, hanya 13% yang telah memerbaiki KK ke Kabupaten Pangandaran,” kata Tantan.

Padahal, dinas telah menyosialisasikan sebagai upaya untuk mendorong masyarakat agar segera mengganti KK yang di ter bitkan Pemkab Pangandaran. “Kami sudah sosialisasi ke para kepala desa dan camat se Kabupaten Pangandaran. Namun, kesadaran masyarakat un tuk mengganti KK masih kurang,” tambah Tantan.

Warga seharusnya sadar untuk segera mengubah KK lama menjadi KK baru. Karena KK merupakan dokumen untuk memermudah masyarakat guna mendapatkan pelayanan lainnya. “Kalau masyarakat mau mem buat KPT dan akta kelahir an harus sudah ada KK. Karena sebentar lagi Kabupaten Pangan daran sudah memiliki KTP sendiri, meski saat ini hanya ba ru memiliki kode wilayah saja,” jelas Tantan.

Tantan menambahkan, pem buatan KK membutuhkan waktu paling lama 14 hari kerja. Rata-rata masyarakat lama menunggu, karena proses dari desa ke kecamatan. Untuk itu bila ingin cepat masyarakat bisa langsung saja memprosesnya sendiri. Karena untuk membuat KK, keterangan domisili dan akta kelahiran gratis.

Syamsul ma’arif
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2112 seconds (0.1#10.140)