Adik Bupati Palas Divonis 1 Tahun Penjara
A
A
A
MEDAN - Aminuddin Harahap, adik Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (7/5).
Majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga menyatakan, anggota DPRD Palas itu terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam penggunaan dana bantuan bencana daerah (BBD) tahun 2011 yang merugikan ke-uangan negara senilai Rp1,2 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada terdakwa,” kata Parlindungan Sinaga membacakan putusannya.
Selain penjara, dalam amar putusan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Hakim juga menyatakan uang sebesar Rp201 juta yang dikembalikan terdakwa di kejaksaan sebagai uang pengganti kerugian negara. “Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan dipotong masa tahanan sejak terdakwa ditangkap,” kata hakim.
Seusai membacakan putusannya, majelis hakim kemudian bertanya kepada terdakwa apakah terima atau melakukan upaya hukum lainnya. “Bisa dipahami putusannya, apakah terima atau banding,” kata hakim. Menanggapi putusan majelis hakim ini, Aminuddin menyatakan, menerima putusan tersebut. “Terima kasih majelis, saya sudah paham dengan putusannya dan saya menerima,” katanya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar. Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut ini menuntut terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara. Di luar sidang, Taufik Siregar, kuasa hukum Aminuddin mengatakan, vonis yang diberikan hakim kepada kliennya membuat mereka puas. Menurut Aminuddin, pledoi yang mereka ajukan sebagian diterima hakim.
Di antaranya soal penetapan kerugian negara, karena auditor BPKP Sumut menyebutkan kliennya belum membayarkan PPh dan PPn. Padahal kedua pajak tersebut telah dibayarkan di muka saat proyek dikerjakan. “Hakim mengabulkan ini sehingga klien kami divonis satu tahun penjara. Pada terdakwa lainnya dalam kasus yang sama ini, kami sebutkan juga soal PPh dan PPn ini di pledoi, tapi tidak diakomodasi hakim saat itu. Nah, untuk Aminuddin ini hakimnya sudah beda, kami menilai hakim mengerti dengan PPh dan PPn. Maka putusannya kami terima,” kata Taufik.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula pada tahun anggaran (TA) 2011 ketika Pemkab Palas menerima dana BBD sebesar Rp6 miliar lebih. Dana bersumber dari Bantuan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) itu diperuntukkan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di daerah itu pada 2010. Pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi itu dibagi dalam sebelas paket pekerjaan, salah satunya pemasangan bronjong yang dikerjakan CV Gading Mas dengan kuasa direktur terdakwa Aminuddin Harahap.
Namun, menurut jaksa, pekerjaan sebelas paket tersebut tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan antara lain bahanbahan yang digunakan seperti batu dan kawat dalam pemasangan bronjong sungai. Penyimpangan itu sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.
Meski pekerjaan tidak sesuai kontrak, Aminuddin menandatangani pembayaran untuk pekerjaan 40% dan 100%. Perbuatan terdakwa tersebut sesuai pemeriksaan BPKP Sumut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Panggabean hasibuan
Majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga menyatakan, anggota DPRD Palas itu terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam penggunaan dana bantuan bencana daerah (BBD) tahun 2011 yang merugikan ke-uangan negara senilai Rp1,2 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada terdakwa,” kata Parlindungan Sinaga membacakan putusannya.
Selain penjara, dalam amar putusan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Hakim juga menyatakan uang sebesar Rp201 juta yang dikembalikan terdakwa di kejaksaan sebagai uang pengganti kerugian negara. “Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan dipotong masa tahanan sejak terdakwa ditangkap,” kata hakim.
Seusai membacakan putusannya, majelis hakim kemudian bertanya kepada terdakwa apakah terima atau melakukan upaya hukum lainnya. “Bisa dipahami putusannya, apakah terima atau banding,” kata hakim. Menanggapi putusan majelis hakim ini, Aminuddin menyatakan, menerima putusan tersebut. “Terima kasih majelis, saya sudah paham dengan putusannya dan saya menerima,” katanya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar. Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut ini menuntut terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara. Di luar sidang, Taufik Siregar, kuasa hukum Aminuddin mengatakan, vonis yang diberikan hakim kepada kliennya membuat mereka puas. Menurut Aminuddin, pledoi yang mereka ajukan sebagian diterima hakim.
Di antaranya soal penetapan kerugian negara, karena auditor BPKP Sumut menyebutkan kliennya belum membayarkan PPh dan PPn. Padahal kedua pajak tersebut telah dibayarkan di muka saat proyek dikerjakan. “Hakim mengabulkan ini sehingga klien kami divonis satu tahun penjara. Pada terdakwa lainnya dalam kasus yang sama ini, kami sebutkan juga soal PPh dan PPn ini di pledoi, tapi tidak diakomodasi hakim saat itu. Nah, untuk Aminuddin ini hakimnya sudah beda, kami menilai hakim mengerti dengan PPh dan PPn. Maka putusannya kami terima,” kata Taufik.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula pada tahun anggaran (TA) 2011 ketika Pemkab Palas menerima dana BBD sebesar Rp6 miliar lebih. Dana bersumber dari Bantuan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) itu diperuntukkan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di daerah itu pada 2010. Pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi itu dibagi dalam sebelas paket pekerjaan, salah satunya pemasangan bronjong yang dikerjakan CV Gading Mas dengan kuasa direktur terdakwa Aminuddin Harahap.
Namun, menurut jaksa, pekerjaan sebelas paket tersebut tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan antara lain bahanbahan yang digunakan seperti batu dan kawat dalam pemasangan bronjong sungai. Penyimpangan itu sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.
Meski pekerjaan tidak sesuai kontrak, Aminuddin menandatangani pembayaran untuk pekerjaan 40% dan 100%. Perbuatan terdakwa tersebut sesuai pemeriksaan BPKP Sumut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Panggabean hasibuan
(ars)