Pembunuh Mandor Pabrik Ternyata sang Kekasih
A
A
A
SEMARANG - Kurang dari 24 jam, petugas Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang berhasil menangkap pembunuh Marsipah (28), perempuan yang juga mandor pabrik plastik di Kawasan Industri Terboyo Megah, Genuk, Kota Semarang.
Pelakunya tak lain adalah kekasih sekaligus teman kerja korban yakni R (33). Tersangka ditangkap di rumah orangtuanya pada Selasa (5/5/2015) sekira pukul 18.30 di Jalan Kiai Agus Salim, Kecamatan Tanah Tinggi, Tangerang, Jawa Barat.
Korban diketahui merupakan selingkuhan tersangka. Sebab, tersangka sudah mempunyai istri dan anak berusia lima tahun di Tangerang. Tersangka menjalin hubungan asmara dengan korban dua tahun terakhir.
Penangkapan dipimpin Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Sukiyono. Sekira 12 jam sebelumnya, polisi melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari penangkapan itu, akhirnya terungkap motif pembunuhan tersebut karena tersangka kesal dengan korbannya. Tersangka sakit hati karena korban membuatnya dipecat dari pekerjaannya di Bahtera Plastik.
Tersangka dilaporkan ke atasannya karena mencuri telepon seluler (ponsel) milik korban. Tersangka makin kesal setelah korban meminta putus hubungan pacaran. Sebab, korban akan menikah dengan laki-laki lain.
Di Mapolrestabes Semarang, Rabu (6/5/2015) tersangka R mengatakan, sebelum pembunuhan dia mengajak korban bertemu di dekat pabrik. Lalu, dia memukul wajah dan kepala korban dengan helm. "Lehernya saya jerat pakai tali tas," ungkap tersangka R.
Tersangka mengaku, setelah korban tak bergerak, sempat melucuti celana panjang dan celana dalam korbannya. Niatnya, ingin memerkosa. Namun, niatan itu urung dilakukan.
"Saya niatnya mau perkosa. Tapi lihat jam tangan korban, sudah pukul 17.30. Saya harus kumpul di agen 18.30, saya takut ketinggalan bus. Akhirnya tidak jadi saya perkosa," tambah tersangka.
Seusai membunuh, tersangka memilih berjalan kaki dari TKP ke agen bus yang jaraknya lebih dari 1 km. Tersangka mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan enam lembar foto korban. Tujuannya, agar korban tak teridentifikasi. Tersangka juga mengambil sebuah ponsel merek milik korban dan uang tunai Rp150 ribu.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin mengatakan, insiden pembunuhan itu murni dilatarbelakangi sakit hati tersangka kepada korbannya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Marsipah ditemukan tewas di semak-semak dekat pembuangan sampah di kawasan Industri Terboyo Megah, Genuk, Kota Semarang, Selasa (5/5/2015). Kondisinya setengah telanjang dengan mulut tersumpal kain. (Baca: Mulut Disumpal Kain, Wanita Muda Ditemukan Tewas di Semak).
Pelakunya tak lain adalah kekasih sekaligus teman kerja korban yakni R (33). Tersangka ditangkap di rumah orangtuanya pada Selasa (5/5/2015) sekira pukul 18.30 di Jalan Kiai Agus Salim, Kecamatan Tanah Tinggi, Tangerang, Jawa Barat.
Korban diketahui merupakan selingkuhan tersangka. Sebab, tersangka sudah mempunyai istri dan anak berusia lima tahun di Tangerang. Tersangka menjalin hubungan asmara dengan korban dua tahun terakhir.
Penangkapan dipimpin Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Sukiyono. Sekira 12 jam sebelumnya, polisi melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari penangkapan itu, akhirnya terungkap motif pembunuhan tersebut karena tersangka kesal dengan korbannya. Tersangka sakit hati karena korban membuatnya dipecat dari pekerjaannya di Bahtera Plastik.
Tersangka dilaporkan ke atasannya karena mencuri telepon seluler (ponsel) milik korban. Tersangka makin kesal setelah korban meminta putus hubungan pacaran. Sebab, korban akan menikah dengan laki-laki lain.
Di Mapolrestabes Semarang, Rabu (6/5/2015) tersangka R mengatakan, sebelum pembunuhan dia mengajak korban bertemu di dekat pabrik. Lalu, dia memukul wajah dan kepala korban dengan helm. "Lehernya saya jerat pakai tali tas," ungkap tersangka R.
Tersangka mengaku, setelah korban tak bergerak, sempat melucuti celana panjang dan celana dalam korbannya. Niatnya, ingin memerkosa. Namun, niatan itu urung dilakukan.
"Saya niatnya mau perkosa. Tapi lihat jam tangan korban, sudah pukul 17.30. Saya harus kumpul di agen 18.30, saya takut ketinggalan bus. Akhirnya tidak jadi saya perkosa," tambah tersangka.
Seusai membunuh, tersangka memilih berjalan kaki dari TKP ke agen bus yang jaraknya lebih dari 1 km. Tersangka mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan enam lembar foto korban. Tujuannya, agar korban tak teridentifikasi. Tersangka juga mengambil sebuah ponsel merek milik korban dan uang tunai Rp150 ribu.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin mengatakan, insiden pembunuhan itu murni dilatarbelakangi sakit hati tersangka kepada korbannya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Marsipah ditemukan tewas di semak-semak dekat pembuangan sampah di kawasan Industri Terboyo Megah, Genuk, Kota Semarang, Selasa (5/5/2015). Kondisinya setengah telanjang dengan mulut tersumpal kain. (Baca: Mulut Disumpal Kain, Wanita Muda Ditemukan Tewas di Semak).
(zik)