Kiai Cabul Dituntut 15 Tahun

Rabu, 06 Mei 2015 - 11:17 WIB
Kiai Cabul Dituntut 15 Tahun
Kiai Cabul Dituntut 15 Tahun
A A A
PASURUAN - Abdul Wahid, 67, pengasuh Ponpes Sabilul Falah di Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, yang didakwa mencabuli santriwatinya, kemarin dituntut hukuman penjara selama 15 tahun.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, jaksa penuntut umum(JPU) menyatakanWahid terbukti meyakinkan telah mencabuli empat santriwati yang usianya belum dewasa alias anakanak. Wahid dinyatakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang- Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak juncto Pasal 65 KUHP.

JPU Ananto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil menyatakan, tuntutan tersebut sesuai ancaman hukuman maksimal dalam pasal yang didakwakan. Selain pidana badan, JPU juga menuntut denda Rp60 juta subsider empat bulan kurungan. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Wahid dianggap tidak mencerminkan ketokohan yang patut dipanut. Wahid juga tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

“Terdakwa kerap menyangkal perbuatannya, padahal bukti-bukti sudah sangat jelas. Tuntutan hukuman maksimal ini karena terdakwa adalah tokoh panutan yang seharusnya memberikan bisa contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Ananto seusai persidangan. Dia mengungkapkan ada empat saksi korban yang dihadirkan selama persidangan mengaku mendapat ancaman kekerasan dari Wahid.

“Terdakwa secara meyakinkan telah melakukan pencabulan terhadap santriwati di ponpes yang diasuhnya pada 2010 . Terdakwa mencabuli korban dengan disertai ancaman,” tandas Ananto. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Karang Anggayasa kemarin dilakukan secara tertutup.

Untuk mengantisipasi bentrok antara dua kelompok pendukung, polisi melakukan penjagaan ketat di luar ruang persidangan. Sebab, kericuhan pernah terjadi sebelumnya dalam proses pemeriksaan perkara. Sementara itu, Samsul Arifin, penasihat hukum Wahid, berkeyakinan bahwa tuntutan JPU tidak akan dikabulkan majelis hakim.

Dasarnya adalah tidak jelasnya waktu dan lokasi kejadian perkara dalam surat dakwaan. Bukti hasil visum yang dipaparkan JPU juga tidak membuktikan apa-apa karena hanya menyatakan ada perobekan selaput dara. Namun, apakah robeknya selaput dara tersebut karena perbuatan kliennya, tidak dijelaskan.

“JPU tidak bisa membuktikan secara pasti bahwa kliennya melakukan perbuatan pencabulan terhadap empat santri di bawah umur tersebut. Saksi mengatakan yang mengetahui kejadian hanya dia (saksi) dan klien saya. Perkataan ini tidak bisa dibuktikan secara pasti,” kata Samsul.

Kasus pelecehan seksual di lingkungan ponpes ini sempat menggegerkan Pasuruan pada 2014. Ulah Wahid terbongkar setelah salah satu santriwati yang menjadi korbannya melapor ke Mapolres Pasuruan. Dari penyelidikan polisi, diduga ada tujuh santriwati yang menjadi korban. Namun, akhirnya hanya empat yang bersedia menjadi saksi.

Arie yoenianto
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.4959 seconds (0.1#10.140)