Kiai Cabul Dituntut 15 Tahun

Rabu, 06 Mei 2015 - 11:17 WIB
Kiai Cabul Dituntut...
Kiai Cabul Dituntut 15 Tahun
A A A
PASURUAN - Abdul Wahid, 67, pengasuh Ponpes Sabilul Falah di Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, yang didakwa mencabuli santriwatinya, kemarin dituntut hukuman penjara selama 15 tahun.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, jaksa penuntut umum(JPU) menyatakanWahid terbukti meyakinkan telah mencabuli empat santriwati yang usianya belum dewasa alias anakanak. Wahid dinyatakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang- Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak juncto Pasal 65 KUHP.

JPU Ananto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil menyatakan, tuntutan tersebut sesuai ancaman hukuman maksimal dalam pasal yang didakwakan. Selain pidana badan, JPU juga menuntut denda Rp60 juta subsider empat bulan kurungan. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Wahid dianggap tidak mencerminkan ketokohan yang patut dipanut. Wahid juga tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

“Terdakwa kerap menyangkal perbuatannya, padahal bukti-bukti sudah sangat jelas. Tuntutan hukuman maksimal ini karena terdakwa adalah tokoh panutan yang seharusnya memberikan bisa contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Ananto seusai persidangan. Dia mengungkapkan ada empat saksi korban yang dihadirkan selama persidangan mengaku mendapat ancaman kekerasan dari Wahid.

“Terdakwa secara meyakinkan telah melakukan pencabulan terhadap santriwati di ponpes yang diasuhnya pada 2010 . Terdakwa mencabuli korban dengan disertai ancaman,” tandas Ananto. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Karang Anggayasa kemarin dilakukan secara tertutup.

Untuk mengantisipasi bentrok antara dua kelompok pendukung, polisi melakukan penjagaan ketat di luar ruang persidangan. Sebab, kericuhan pernah terjadi sebelumnya dalam proses pemeriksaan perkara. Sementara itu, Samsul Arifin, penasihat hukum Wahid, berkeyakinan bahwa tuntutan JPU tidak akan dikabulkan majelis hakim.

Dasarnya adalah tidak jelasnya waktu dan lokasi kejadian perkara dalam surat dakwaan. Bukti hasil visum yang dipaparkan JPU juga tidak membuktikan apa-apa karena hanya menyatakan ada perobekan selaput dara. Namun, apakah robeknya selaput dara tersebut karena perbuatan kliennya, tidak dijelaskan.

“JPU tidak bisa membuktikan secara pasti bahwa kliennya melakukan perbuatan pencabulan terhadap empat santri di bawah umur tersebut. Saksi mengatakan yang mengetahui kejadian hanya dia (saksi) dan klien saya. Perkataan ini tidak bisa dibuktikan secara pasti,” kata Samsul.

Kasus pelecehan seksual di lingkungan ponpes ini sempat menggegerkan Pasuruan pada 2014. Ulah Wahid terbongkar setelah salah satu santriwati yang menjadi korbannya melapor ke Mapolres Pasuruan. Dari penyelidikan polisi, diduga ada tujuh santriwati yang menjadi korban. Namun, akhirnya hanya empat yang bersedia menjadi saksi.

Arie yoenianto
(ftr)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
Berita Terkini
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
6 jam yang lalu
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
8 jam yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
8 jam yang lalu
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
10 jam yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
10 jam yang lalu
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
10 jam yang lalu
Infografis
15 Jurusan UI yang Sepi...
15 Jurusan UI yang Sepi Peminat, Referensi Tingkatkan Peluang Lolos SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved