Lapas Wirogunan Siapkan Tempat Sidang Mary Jane via Teleconference
A
A
A
YOGYAKARTA - Lapas Kelas II A Kota Yogyakarta atau Lapas Wirogunan belum menerima surat resmi terkait rencana pengunaan video teleconference atas proses persidangan oleh pemerintah Filipina yang melibatkan Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati yang ditunda eksekusinya beberapa waktu lalu.
Kalapas Wirogunan Zaenal Arifin mengaku sudah mengetahui rencana persidangan tersebut pada 8 Mei dan 15 Mei dari media. Terdapat surat dari Menteri Kehakiman Filipina kepada pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung.
Dalam surat itu menyebut keterangan Mary Jane diperlukan dalam persidangan oleh pemerintah Filipina.
"Kalau surat resmi ke kita belum, saya mengetahui setelah membaca berita, katanya tanggal 8 dan 15 Mei, tapi kami belum menerima tembusan jika akan mengunakan video teleconference," katanya, Selasa (5/5/2015).
Rencananya, Mary Jane akan memberikan keterangan sebagai saksi melalui video conference di hadapan hakim pengadilan Filipina. Artinya, tinggal tiga hari kedepan pelaksaan sidang tersebut dilakukan.
"Secara teknisnya seperti apa nanti, kita juga belum tau, karena belum ada pemberitahuan," ujarnya.
Meski demikian, Zaenal mengaku siap menyediakan tempat jika dibutuhkan. Terdapat ruangan di Lapas Wirogunan yang dinilai cukup nyaman untuk Mary Jane dalam memberikan kesaksian.
"Kami siapkan kalau hanya tempat untuk video teleconference. Cuma peralatannya itu yang kami belum ada," ujarnya.
Informasinya, pemerintah Indonesia hanya menyediakan sarana prasarana dan teknologi. Sementara biaya akan ditanggung oleh pemerintah Filipina.
Sementara kondisi kesehatan Mary Jane di Lapas Wirogunan Yogyakarta dalam keadaan baik. Dia tidak menderita sakit, sehingga kesaksian yang rencananya bakal dilakukan pada 8 Mei 2015 nanti tidak ada kendala.
"Kalau kesehatannya dia baik. Sedangkan kalau persiapan menghadapi sidang, saya tidak tau detail seperti apa, tapi sepertinya dia siap memberikan kesaksian," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Mary Jane gagal dieksekusi regu tembak di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Rabu, 29 April 2015 lalu. Dia kemudian dibawa kembali ke Lapas Wirogunan Yogyakarta dengan pengawalan ketat.
Penundaan eksekusi mati karena pihak yang diduga menjebak Mary Jane, Maria Christina Sergio menyerahkan diri ke kepolisian Filipina.
Penundaan ini menyusul surat resmi dari Pemerintah Filipina yang memiliki bukti dan fakta baru bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan narkoba dan manusia.
Keterangan Mary Jane dibutuhkan untuk membongkar sindikat perdagangan manusia dan narkoba oleh penegak hukum Filipina.
Kalapas Wirogunan Zaenal Arifin mengaku sudah mengetahui rencana persidangan tersebut pada 8 Mei dan 15 Mei dari media. Terdapat surat dari Menteri Kehakiman Filipina kepada pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung.
Dalam surat itu menyebut keterangan Mary Jane diperlukan dalam persidangan oleh pemerintah Filipina.
"Kalau surat resmi ke kita belum, saya mengetahui setelah membaca berita, katanya tanggal 8 dan 15 Mei, tapi kami belum menerima tembusan jika akan mengunakan video teleconference," katanya, Selasa (5/5/2015).
Rencananya, Mary Jane akan memberikan keterangan sebagai saksi melalui video conference di hadapan hakim pengadilan Filipina. Artinya, tinggal tiga hari kedepan pelaksaan sidang tersebut dilakukan.
"Secara teknisnya seperti apa nanti, kita juga belum tau, karena belum ada pemberitahuan," ujarnya.
Meski demikian, Zaenal mengaku siap menyediakan tempat jika dibutuhkan. Terdapat ruangan di Lapas Wirogunan yang dinilai cukup nyaman untuk Mary Jane dalam memberikan kesaksian.
"Kami siapkan kalau hanya tempat untuk video teleconference. Cuma peralatannya itu yang kami belum ada," ujarnya.
Informasinya, pemerintah Indonesia hanya menyediakan sarana prasarana dan teknologi. Sementara biaya akan ditanggung oleh pemerintah Filipina.
Sementara kondisi kesehatan Mary Jane di Lapas Wirogunan Yogyakarta dalam keadaan baik. Dia tidak menderita sakit, sehingga kesaksian yang rencananya bakal dilakukan pada 8 Mei 2015 nanti tidak ada kendala.
"Kalau kesehatannya dia baik. Sedangkan kalau persiapan menghadapi sidang, saya tidak tau detail seperti apa, tapi sepertinya dia siap memberikan kesaksian," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Mary Jane gagal dieksekusi regu tembak di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Rabu, 29 April 2015 lalu. Dia kemudian dibawa kembali ke Lapas Wirogunan Yogyakarta dengan pengawalan ketat.
Penundaan eksekusi mati karena pihak yang diduga menjebak Mary Jane, Maria Christina Sergio menyerahkan diri ke kepolisian Filipina.
Penundaan ini menyusul surat resmi dari Pemerintah Filipina yang memiliki bukti dan fakta baru bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan narkoba dan manusia.
Keterangan Mary Jane dibutuhkan untuk membongkar sindikat perdagangan manusia dan narkoba oleh penegak hukum Filipina.
(nag)