Kurir Narkoba Dibayar Rp5 Juta
A
A
A
TARUTUNG - Seorang kurir narkoba,Firdaus Fatrullah,22,mengaku dibayar Rp5 juta setiap kali berhasil mengantar paket ganja.
Lelaki asal Gampong Kandang, Desa Manasah, Kecamatan Kembang Tanjung, Kabupaten Pidie, Aceh, sudah lima kali mengantar paket ganja ke Solok, Sumatera Barat. Untuk mengirim paket ganja ini, Firdaus hanya naik bus Antar Lintas Sumatera melalui Provinsi Sumatera Utara. Biasanya, untuk ongkos pengiriman paket dia diberikan sebesar Rp800.000 oleh si pengirim. “Kami biasanya transaksi di stasiun. Setelah barang diterima, kami sudah mengganti nomor ponsel untuk komunikasi. Kami tidak saling mengenal,” ungkap Firdaus saat pemaparan kasus kepemilikan ganja di Polres Tapanuli Utara (Taput), Senin (4/5).
Firdaus nekat menjadi kurir narkoba karena dilatar belakangi tuntutan ekonomi. Sebab, dia harus membiaya kebutuhan hidup neneknya yang menjanda di Aceh. “Saya tidak tahu harus bagaimana lagi. Saya nekat melakukan ini karena membutuhkan uang untuk kebutuhan nenek,” katanya.
Meski sudah lima kali mengirim paket ganja, kali ini aksi Firdaus terendus polisi. Polres Tapanuli Utara mendapatkan informasi ada pengiriman paket ganja melalui bus. Kemudian dilakukan pencegatan bus yang dinaiki Firdaus di Pahae Jae Km 32, Jumat (1/5) sekitar pukul 19.30 WIB. “Saat melakukan penggeledahan di bus tersebut, ditemukan satu tas koper dan di dalamnya berisi 13 paket ganja siap edar,” terang Kapolres Taput AKBP Dudus Harley Davidson kepada KORAN SINDO MEDAN.
Selain 13 paket ganja tersebut, polisi juga menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 0,10 gram. Sabu-sabu tersebut disimpan di dalam kaus kaki Firdaus. Dari pengakuan firdaus keseluruhan barang tersebut akan diserahkan pada salah seorang penampung bernama Tante Solok. Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap Tante Solok yang diduga sebagai penerima paket ganja tersebut.
Polisi juga mencoba menghubungi pengirim barang haram tersebut di Aceh yang dikenal dengan nama Sudirman atau Pak Wa. “Namun sejumlah nomor kontak Tante Solok tersebut tidak dapat dihubungi lagi. Begitu juga dengan kontak Sudirman atau alias Pak Wa sebagaimana yang disebut-sebut Firdaus,” jelas AKBP Dudus.
Sampai saat ini pihak Polres Patup masih terus melakukan pengembangan. Mereka juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah kepolisian di beberapa daerah yang disebut-sebut Firdaus sebagai kota asal dan kota pengirimannya.
Firdaus dijerat Pasal 114 ayat 2, Subsider pasal 112 ayat 1, pasal 11 ayat 2 Junto 132 ayat 1 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara.
Baringin lumban gaol
Lelaki asal Gampong Kandang, Desa Manasah, Kecamatan Kembang Tanjung, Kabupaten Pidie, Aceh, sudah lima kali mengantar paket ganja ke Solok, Sumatera Barat. Untuk mengirim paket ganja ini, Firdaus hanya naik bus Antar Lintas Sumatera melalui Provinsi Sumatera Utara. Biasanya, untuk ongkos pengiriman paket dia diberikan sebesar Rp800.000 oleh si pengirim. “Kami biasanya transaksi di stasiun. Setelah barang diterima, kami sudah mengganti nomor ponsel untuk komunikasi. Kami tidak saling mengenal,” ungkap Firdaus saat pemaparan kasus kepemilikan ganja di Polres Tapanuli Utara (Taput), Senin (4/5).
Firdaus nekat menjadi kurir narkoba karena dilatar belakangi tuntutan ekonomi. Sebab, dia harus membiaya kebutuhan hidup neneknya yang menjanda di Aceh. “Saya tidak tahu harus bagaimana lagi. Saya nekat melakukan ini karena membutuhkan uang untuk kebutuhan nenek,” katanya.
Meski sudah lima kali mengirim paket ganja, kali ini aksi Firdaus terendus polisi. Polres Tapanuli Utara mendapatkan informasi ada pengiriman paket ganja melalui bus. Kemudian dilakukan pencegatan bus yang dinaiki Firdaus di Pahae Jae Km 32, Jumat (1/5) sekitar pukul 19.30 WIB. “Saat melakukan penggeledahan di bus tersebut, ditemukan satu tas koper dan di dalamnya berisi 13 paket ganja siap edar,” terang Kapolres Taput AKBP Dudus Harley Davidson kepada KORAN SINDO MEDAN.
Selain 13 paket ganja tersebut, polisi juga menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 0,10 gram. Sabu-sabu tersebut disimpan di dalam kaus kaki Firdaus. Dari pengakuan firdaus keseluruhan barang tersebut akan diserahkan pada salah seorang penampung bernama Tante Solok. Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap Tante Solok yang diduga sebagai penerima paket ganja tersebut.
Polisi juga mencoba menghubungi pengirim barang haram tersebut di Aceh yang dikenal dengan nama Sudirman atau Pak Wa. “Namun sejumlah nomor kontak Tante Solok tersebut tidak dapat dihubungi lagi. Begitu juga dengan kontak Sudirman atau alias Pak Wa sebagaimana yang disebut-sebut Firdaus,” jelas AKBP Dudus.
Sampai saat ini pihak Polres Patup masih terus melakukan pengembangan. Mereka juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah kepolisian di beberapa daerah yang disebut-sebut Firdaus sebagai kota asal dan kota pengirimannya.
Firdaus dijerat Pasal 114 ayat 2, Subsider pasal 112 ayat 1, pasal 11 ayat 2 Junto 132 ayat 1 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara.
Baringin lumban gaol
(ftr)