BPBD Karo Mengaku Kehilangan 2.000 Seng untuk Pengungsi Sinabung
A
A
A
KARO - Kepala Badan Penangggulangan Bencana daerah (BPBD) Kabupaten Karo, Subur Tambun mengaku kehilangan sekitar 2.000 seng yang diperuntukan bagi pengungsi erupsi Gunung Sinabung.
“Dari perhitungan sementara sekitar 20.000 seng yang hilang dan kalau diuangkan kerugiannya berkisar Rp2,5 milar,'' ungkap Tambun, Senin (4/5/2015) saat membuat pernyataan resmi kepada sejumlah wartawan di ruang rapat Asisten Kantor Bupati Karo.
Menurut dia, Pemberhentian distribusi seng kepada masyarakat dikarenakan ada pergantian PPK.
"Waktu itu Pak Paten Purba, sekarang beliau sudah di PUD Karo. Sehingga tanggal 12 Maret saya mengeluarkan Surat Pemberhentian Distribusi, jadi siapapun tak bisa mengambil seng,” jelasnya.
Tambun mengakui BPBD kekurangan personel untuk menangani bencana Sinabung yang berkepanjangan.
Sehingga, pengawasan di lapangan masih sangat lemah dan terjadi penyelewengan bantuan seng yang dilakukan salah satu staf BPBD.
“Kemarin di kantor polisi saya hanya memberikan keterangan mengenai kronologis kejadian pencurian. Jadi, jangan dulu wartawan membuat berita yang belum mengetahui kronologisnya. Ceritanya, saya dihubungi salah satu staf dan melaporkan bahwa ada yang menjemput seng malam-malam. Karena sejak bulan Maret pendistribusian seng dihentikan. Makanya saya langsung melaporkan ke polisi agar terjun ke lokasi penitipan seng BPBD di panglong Karya Nusantara untuk menangkap pelaku,” papar dia.
Tambun menjelaskan, ES yang merupakan pelaku penyelewengan bekerja pada bagian penyimpanan barang. Oleh sebab itu kunci kedua gudang berada di tangannya.
Tambun merinci bahwa seng BPBD berasal dari anggaran APBD Karo 2014 berkisar Rp12 milar atau sekitar 130.000 lembar seng dengan rincian di panglong Karya Nusantara berjumlah 114.500 lembar dan di gudang BPBD Karo 15.500 lembar dengan spesifikasi jenis BJLS 30 ukuran 7 kaki.
Selain itu, masih ada bantuan seng dari pihak ketiga, tapi itu sudah selesai didistribusikan.
“Sejak Januari 2014 berkisar 70.000 lembar sudah direalisasikan atau didistribusikan kepada masyarakat yang terkena dampak erupsi seperti di Kecamatan Namanteran dan Payung. Sementara pada pendistibusiannya sesuai dengan permintaan kepala desa selanjutnya diregulasi dulu oleh BPBD dilapangan baru disalurkan,” timpalnya tanpa merinci jumlah bantuan seng dari pihak ketiga.
Sementara itu, DPRD Karo akan segera memanggil BPBD agar menjelaskan secara transparan mengenai bukti-bukti sah penggunaan dana bantuan tunai dari pihak ketiga serta anggaran dari APBD sesuai SOP pengelolaan keuangan yang telah ditetapkan oleh BNPB.
“Selama ini BPBD Karo belum pernah melaporkan atau setidaknya dipublikasikan kepada masyarakat semua bantuan yang diterima dari pihak ketiga karena itu merupakan suatu kewajiban,” ujar anggota Komisi A DPRD Karo, Iriani, Senin (4/5/2015) melalui telepon seluler.
Karena hal ini lanjutnya, merupakan kewajiban dan tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Yang mana dalam Pasal 45 ayat 1 tertulis: Kepala BNPB atau Kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya wajib membuat laporan pertanggungjawaban uang dan/atau barang yang diterima dari masyarakat.
Ayat 3: Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada publik.
“Kalau soal tertangkapnya tujuh orang tersangka penggelapan dan adanya keterlibatan salah satu staf BPBD patut disesalkan. Sebab tindakan itu sudah tidak berperikemanusiaan. Namun kita serahkan saja kepada penyidik Polisi untuk mengungkapnya,” tandasnya.
“Dari perhitungan sementara sekitar 20.000 seng yang hilang dan kalau diuangkan kerugiannya berkisar Rp2,5 milar,'' ungkap Tambun, Senin (4/5/2015) saat membuat pernyataan resmi kepada sejumlah wartawan di ruang rapat Asisten Kantor Bupati Karo.
Menurut dia, Pemberhentian distribusi seng kepada masyarakat dikarenakan ada pergantian PPK.
"Waktu itu Pak Paten Purba, sekarang beliau sudah di PUD Karo. Sehingga tanggal 12 Maret saya mengeluarkan Surat Pemberhentian Distribusi, jadi siapapun tak bisa mengambil seng,” jelasnya.
Tambun mengakui BPBD kekurangan personel untuk menangani bencana Sinabung yang berkepanjangan.
Sehingga, pengawasan di lapangan masih sangat lemah dan terjadi penyelewengan bantuan seng yang dilakukan salah satu staf BPBD.
“Kemarin di kantor polisi saya hanya memberikan keterangan mengenai kronologis kejadian pencurian. Jadi, jangan dulu wartawan membuat berita yang belum mengetahui kronologisnya. Ceritanya, saya dihubungi salah satu staf dan melaporkan bahwa ada yang menjemput seng malam-malam. Karena sejak bulan Maret pendistribusian seng dihentikan. Makanya saya langsung melaporkan ke polisi agar terjun ke lokasi penitipan seng BPBD di panglong Karya Nusantara untuk menangkap pelaku,” papar dia.
Tambun menjelaskan, ES yang merupakan pelaku penyelewengan bekerja pada bagian penyimpanan barang. Oleh sebab itu kunci kedua gudang berada di tangannya.
Tambun merinci bahwa seng BPBD berasal dari anggaran APBD Karo 2014 berkisar Rp12 milar atau sekitar 130.000 lembar seng dengan rincian di panglong Karya Nusantara berjumlah 114.500 lembar dan di gudang BPBD Karo 15.500 lembar dengan spesifikasi jenis BJLS 30 ukuran 7 kaki.
Selain itu, masih ada bantuan seng dari pihak ketiga, tapi itu sudah selesai didistribusikan.
“Sejak Januari 2014 berkisar 70.000 lembar sudah direalisasikan atau didistribusikan kepada masyarakat yang terkena dampak erupsi seperti di Kecamatan Namanteran dan Payung. Sementara pada pendistibusiannya sesuai dengan permintaan kepala desa selanjutnya diregulasi dulu oleh BPBD dilapangan baru disalurkan,” timpalnya tanpa merinci jumlah bantuan seng dari pihak ketiga.
Sementara itu, DPRD Karo akan segera memanggil BPBD agar menjelaskan secara transparan mengenai bukti-bukti sah penggunaan dana bantuan tunai dari pihak ketiga serta anggaran dari APBD sesuai SOP pengelolaan keuangan yang telah ditetapkan oleh BNPB.
“Selama ini BPBD Karo belum pernah melaporkan atau setidaknya dipublikasikan kepada masyarakat semua bantuan yang diterima dari pihak ketiga karena itu merupakan suatu kewajiban,” ujar anggota Komisi A DPRD Karo, Iriani, Senin (4/5/2015) melalui telepon seluler.
Karena hal ini lanjutnya, merupakan kewajiban dan tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Yang mana dalam Pasal 45 ayat 1 tertulis: Kepala BNPB atau Kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya wajib membuat laporan pertanggungjawaban uang dan/atau barang yang diterima dari masyarakat.
Ayat 3: Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada publik.
“Kalau soal tertangkapnya tujuh orang tersangka penggelapan dan adanya keterlibatan salah satu staf BPBD patut disesalkan. Sebab tindakan itu sudah tidak berperikemanusiaan. Namun kita serahkan saja kepada penyidik Polisi untuk mengungkapnya,” tandasnya.
(sms)