Syarat Lulus Lebih Berat
A
A
A
YOGYAKARTA - Belajar dari pengalaman pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMA/MA/SMK April lalu yang diwarnai kasus kebocoran soal, pengawasan soal UN SMP lebih ditingkatkan.
Peningkatan pengawasan bahkan dilakukan sejak dari percetakan. “Belajar dari kejadian sebelumnya, kami memang melakukan pengawasan yang lebih terkoordinasi. Kami tentu tidak ingin kejadian yang sama terulang lagi,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji kepada KORAN SINDO YOGYAkemarin. Meski pengawasan soal dilakukan lebih dari sebelumnya, pihaknya tidak merancang rencana tambahan.
“Pelaksanaan pengawasan memang ditingkatkan, tapi tetap menjalankan rencana yang sudah dibuat sebelumnya,” imbuhnya. TerkaitperuntukkannilaiUN SMP, Aji menuturkan, fungsinya sama dengan UN untuk tingkat SMA/MA/SMK yakni tidak lagi menjadi penentu utama kelulusan. Meskiadaperubahanperuntukan penyelenggaraan UN, isi Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2015 tidak banyak berubah dibandingkan tahun lalu.
“Perubahan POS UN tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya lebih pada tujuan UN. Mulai tahun ini UN tidak lagi menentukan kelulusan siswa karena hanya dijadikan pemetaan kompetensi siswa,” ucap Aji. Dijelaskan Aji, hingga 2014 hasil UN SMP digunakan sebagai dasar bagi empat hal.
Yakni pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, sebagai dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penentu kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan, serta sebagai dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
“Namun berdasarkan POS UN 2015, peruntukkan yang ketiga yakni sebagai penentu kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan dihapus. Bahkan ada perubahan PP tentang UN 2015 yang menyatakan kelulusan peserta didik dari satuan/program pendidikan ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
Dalam hal ini, masing-masing sekolah yang memutuskan siswa tersebut lulus atau tidak.” Sekolah memang memiliki wewenang meluluskan atau tidak siswanya, tapi ada beberapa catatan yang juga harus diperhatikan sekolah tentang UN 2015. Yaitu, setiap siswa wajib mengikuti UN minimal satu kali. Artinya, siswa yang sama sekali tidak ikut UN dipastikan tidak lulus.
Sementara itu, penentu kelulusan siswa dari suatu jenjang sekolah mulai tahun ini ialah nilai ujian sekolah dan nilai sekolah tiap siswa. Untuk kedua jenis nilai tersebut diberlakukan aturan nilai lebih dari 7,0 sebagai syarat kelulusan. Nilai sekolah merupakan hasil gabungan dari nilai rata-rata rapor sejak semester lima semester terakhir dengan nilai ujian sekolah. Bobotnya masingmasing 50%.
Dan ketentuan lulusnya ialah apabila rata-rata nilai sekolah di atas 7,0 dan nilai ujian sekolah harus di atas 7,0. “Jadi nilai rata-rata keseluruhan mata pelajaran harus di atas 7 dan nilai ujian sekolah per mata pelajaran juga harus di atas 7, baru siswa bisa dikatakan lulus. Ini berarti nilai 7 itu tidak lulus lho, harus 7 koma sekian. Dan syarat kelulusan lainnnya yakni keikutsertaan siswa di UN,” katanya mengingatkan. Diungkapkan Aji, ada yang menilai syarat kelulusan tahun ini lebih berat.
Tapi baginya tergantung dari sudut pandang mana melihatnya. Untuk kualitas pendidikan di DIY, dia merasa standar nilai 7,0 itu sudah sesuai. “Beda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana nilai UN kurang dari 5 langsung dinyatakan tidak lulus. Tahun ini berapa pun nilai UN-nya asal nilai sekolahnya baik pasti lulus,” tambahnya. Selain nilai sekolah, nilai ujian sekolah dan keikutsertaan UN, penentu kelulusan lainnya ialah nilai sikap/perilaku minimal baik.
Menurut Aji, pihak sekolah yang dianggap paling tahu untuk semua nilai yang menjadi penentu kelulusan tersebut. Perubahan lainnya dalam penyelenggaraan UN 2015 ialah paket naskah soal UN yang berkurang. Jika tahun lalu paket soal UN mencapai 20 soal, maka tahun ini hanya tinggal lima paket soal. Pengurangan paket soal tersebut dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan UN.
Terpisah, pengamat pendidikan St Kartono mengatakan, dihapusnya fungsi UN sebagai penentu kelulusan merupakan kebijakan yang semestinya dilakukan. “Dengan nilai UN nantinya posisi tiap sekolah akan diketahui karena akan tampak jelas selisih rentang nilai murni UN dengan ujian sekolah.” Dengan nilai UN, tambah dia, potret sekolah akan tampak jelas. Hal tersebut tentu akan memudahkan proses penerimaan di jenjang pendidikan yang selanjutnya.
Siswa Berkebutuhan Khusus
Disdikpora DIY mencatat ada 24 siswa berkebutuhan khusus yang menjadi peserta UN SMP/MTs tahun ini. Dengan proses pengiriman soal yang telah dilakukan Sabtu (2/5) lalu, diharapkan UN SMP/MTs berjalan lancar. “Soal telah didistribusikan ke 66 sekolah yang menjadi pokja untuk lima kabupaten/kota di DIY. Dan karena bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional, pengiriman soal dilakukan lebih siang dari biasanya.
Karena sekolah-sekolah juga ada perayaan Hardiknas, diharapkan kegiatan sekolah sudah usai saat soal sampai,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Standarisasi Disdikpora DIY Suroyo, kemarin. Suroyo mengatakan, peserta UN SMP/MTs tahun ini mencapai 51.101 siswa dan 50 siswa SMPLB. Dari jumlah tersebut, 24 siswa terdata berkebutuhan khusus di antaranya, 5 tuna netra di SMP Yaketunis, SMP Negeri 15 Yogyakarta 1 siswa tunadaksa, dan 1 tunadaksa di SMP Muhammadiyah 2.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 8 Yogyakarta Suharno menuturkan, pihaknya telah siap menyelenggarakan UN dengan terus melakukan koordinasi bersama berbagai pihak. Semua hal, termasuk pengamanan dilakukan seperti tahun- tahun sebelumnya. Dari Kulonprogo diinformasikan UN akan diikuti 6.167 peserta.
Mereka terbagi dari 79 sekolah baik negeri maupun swasta. Namun ada empat sekolah yang terpaksa gabung dengan sekolah yang lain. “Hanya 75 yang menggelar UN mandiri, yang 4 sekolah terpaksa dibangun,” ungkap Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Kulonprogo Taryono.
Ratih kesawara/Kuntadi
Peningkatan pengawasan bahkan dilakukan sejak dari percetakan. “Belajar dari kejadian sebelumnya, kami memang melakukan pengawasan yang lebih terkoordinasi. Kami tentu tidak ingin kejadian yang sama terulang lagi,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji kepada KORAN SINDO YOGYAkemarin. Meski pengawasan soal dilakukan lebih dari sebelumnya, pihaknya tidak merancang rencana tambahan.
“Pelaksanaan pengawasan memang ditingkatkan, tapi tetap menjalankan rencana yang sudah dibuat sebelumnya,” imbuhnya. TerkaitperuntukkannilaiUN SMP, Aji menuturkan, fungsinya sama dengan UN untuk tingkat SMA/MA/SMK yakni tidak lagi menjadi penentu utama kelulusan. Meskiadaperubahanperuntukan penyelenggaraan UN, isi Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2015 tidak banyak berubah dibandingkan tahun lalu.
“Perubahan POS UN tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya lebih pada tujuan UN. Mulai tahun ini UN tidak lagi menentukan kelulusan siswa karena hanya dijadikan pemetaan kompetensi siswa,” ucap Aji. Dijelaskan Aji, hingga 2014 hasil UN SMP digunakan sebagai dasar bagi empat hal.
Yakni pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, sebagai dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penentu kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan, serta sebagai dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
“Namun berdasarkan POS UN 2015, peruntukkan yang ketiga yakni sebagai penentu kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan dihapus. Bahkan ada perubahan PP tentang UN 2015 yang menyatakan kelulusan peserta didik dari satuan/program pendidikan ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
Dalam hal ini, masing-masing sekolah yang memutuskan siswa tersebut lulus atau tidak.” Sekolah memang memiliki wewenang meluluskan atau tidak siswanya, tapi ada beberapa catatan yang juga harus diperhatikan sekolah tentang UN 2015. Yaitu, setiap siswa wajib mengikuti UN minimal satu kali. Artinya, siswa yang sama sekali tidak ikut UN dipastikan tidak lulus.
Sementara itu, penentu kelulusan siswa dari suatu jenjang sekolah mulai tahun ini ialah nilai ujian sekolah dan nilai sekolah tiap siswa. Untuk kedua jenis nilai tersebut diberlakukan aturan nilai lebih dari 7,0 sebagai syarat kelulusan. Nilai sekolah merupakan hasil gabungan dari nilai rata-rata rapor sejak semester lima semester terakhir dengan nilai ujian sekolah. Bobotnya masingmasing 50%.
Dan ketentuan lulusnya ialah apabila rata-rata nilai sekolah di atas 7,0 dan nilai ujian sekolah harus di atas 7,0. “Jadi nilai rata-rata keseluruhan mata pelajaran harus di atas 7 dan nilai ujian sekolah per mata pelajaran juga harus di atas 7, baru siswa bisa dikatakan lulus. Ini berarti nilai 7 itu tidak lulus lho, harus 7 koma sekian. Dan syarat kelulusan lainnnya yakni keikutsertaan siswa di UN,” katanya mengingatkan. Diungkapkan Aji, ada yang menilai syarat kelulusan tahun ini lebih berat.
Tapi baginya tergantung dari sudut pandang mana melihatnya. Untuk kualitas pendidikan di DIY, dia merasa standar nilai 7,0 itu sudah sesuai. “Beda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana nilai UN kurang dari 5 langsung dinyatakan tidak lulus. Tahun ini berapa pun nilai UN-nya asal nilai sekolahnya baik pasti lulus,” tambahnya. Selain nilai sekolah, nilai ujian sekolah dan keikutsertaan UN, penentu kelulusan lainnya ialah nilai sikap/perilaku minimal baik.
Menurut Aji, pihak sekolah yang dianggap paling tahu untuk semua nilai yang menjadi penentu kelulusan tersebut. Perubahan lainnya dalam penyelenggaraan UN 2015 ialah paket naskah soal UN yang berkurang. Jika tahun lalu paket soal UN mencapai 20 soal, maka tahun ini hanya tinggal lima paket soal. Pengurangan paket soal tersebut dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan UN.
Terpisah, pengamat pendidikan St Kartono mengatakan, dihapusnya fungsi UN sebagai penentu kelulusan merupakan kebijakan yang semestinya dilakukan. “Dengan nilai UN nantinya posisi tiap sekolah akan diketahui karena akan tampak jelas selisih rentang nilai murni UN dengan ujian sekolah.” Dengan nilai UN, tambah dia, potret sekolah akan tampak jelas. Hal tersebut tentu akan memudahkan proses penerimaan di jenjang pendidikan yang selanjutnya.
Siswa Berkebutuhan Khusus
Disdikpora DIY mencatat ada 24 siswa berkebutuhan khusus yang menjadi peserta UN SMP/MTs tahun ini. Dengan proses pengiriman soal yang telah dilakukan Sabtu (2/5) lalu, diharapkan UN SMP/MTs berjalan lancar. “Soal telah didistribusikan ke 66 sekolah yang menjadi pokja untuk lima kabupaten/kota di DIY. Dan karena bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional, pengiriman soal dilakukan lebih siang dari biasanya.
Karena sekolah-sekolah juga ada perayaan Hardiknas, diharapkan kegiatan sekolah sudah usai saat soal sampai,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Standarisasi Disdikpora DIY Suroyo, kemarin. Suroyo mengatakan, peserta UN SMP/MTs tahun ini mencapai 51.101 siswa dan 50 siswa SMPLB. Dari jumlah tersebut, 24 siswa terdata berkebutuhan khusus di antaranya, 5 tuna netra di SMP Yaketunis, SMP Negeri 15 Yogyakarta 1 siswa tunadaksa, dan 1 tunadaksa di SMP Muhammadiyah 2.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 8 Yogyakarta Suharno menuturkan, pihaknya telah siap menyelenggarakan UN dengan terus melakukan koordinasi bersama berbagai pihak. Semua hal, termasuk pengamanan dilakukan seperti tahun- tahun sebelumnya. Dari Kulonprogo diinformasikan UN akan diikuti 6.167 peserta.
Mereka terbagi dari 79 sekolah baik negeri maupun swasta. Namun ada empat sekolah yang terpaksa gabung dengan sekolah yang lain. “Hanya 75 yang menggelar UN mandiri, yang 4 sekolah terpaksa dibangun,” ungkap Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Kulonprogo Taryono.
Ratih kesawara/Kuntadi
(bbg)