Segel Balai Desa, Dituntut Delapan Bulan Penjara
A
A
A
KULONPROGO - Sebanyak empat orang terdakwa dalam kasus penyegelan Balai Desa Glagah, Temon, saat demo menolak pembangunan bandara, dituntut pidana kurungan selama delapan bulan penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa melihat apa yang dilakukan para terdakwa bersalah dan melanggar hukum. Atas tuntutan ini, majelis ha kim juga memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Pada sidang pertama yang dipimpin Esther Megaria S di PN Wates kemarin, menghadirkan tiga orang terdakwa, yakni Was iyo, Wakidi, dan Tri Marsudi. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum, Ema Da niasari, mengatakan, apa yang di lakukan terdakwa dengan menyegel Kantor Balai Desa Glagah, merupakan tindakan bersa lah dan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Perusakan.
“Apa yang dilakukan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHP. Untuk itu majelis hakim harus menjatuhkan pidana selama delapan bulan potong masa tahanan,” ujar Ema. Jaksa juga mencatat hal-hal yang meringankan, di antaranya sopan, belum pernah dipenjara, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Sementara yang memberatkan, yakni akibat penyegelan ini membuat pelayanan balai desa menjadi tidak bisa maksimal. Atas tuntutan ini, majelis hakim memberikan kesempatan ke pada terdakwa maupun penasihat hukum (PH) untuk melakukan pembelaan. Penasihat sen diri akan mengajukan pembelaan dan meminta diberikan waktu satu pekan. Sementara sidang kedua dengan terdakwa Sarijo, jaksa penuntut juga menuntut terdakwa dengan tuntutan yang sama, delapan bulan penjara dipotong masa tahanan.
Hanya saja dalam tuntutannya, jaksa Hesti Tri Rejeki menggunakan Pasal 160 KUHP tentang Tindak Pida na Penghasutan. Sesuai fakta di persidangan, Sarijo melakukan orasi hingga mampu membuat warga bersemangat dan me nyegel Balai Desa. Di antaranya “kalau memang pak kades ti dak bisa bekerja, lebih baik kan tor ditutup dan kades mundur”. Warga sendiri akhirnya melakukan penyegelan menggunakan balok dan bambu, serta menutup pintu dan jendela, termasuk mencoret menggunakan spidol dengan tulisan Di segel. Akibatnya, pelayanan di Balai Desa menjadi ter gang gu.
“Dari fakta itu, Pasal 160 tentang Penghasutan terpenuhi,” ujarnya. Sementara penasihat hu - kum terdakwa dari LBH Yog ya - karta, Yogi Zulfadli, menga ta - kan, akan mengajukan pembelaan dalam waktu tujuh hari ke depan. Penasihat akan berusaha maksimal agar kliennya bisa dibebaskan. Materi apa, nantinya akan digodok melalui internal. “Kita akan lakukan pembelan, nanti materi akan kita godok dulu,” ujarnya.
Pembelaan ini, kata dia, men jadi salah satu upaya bagi ter dakwa untuk mendapatkan ke adilan. Tuntutan delapan bulan kepada Sarijo sangatlah berani. Sebab, apa yang dilakukan Sarijo hanya untuk mengemukakan pendapat dan itu diatur undang-undang. Semestinya ma jelis hakim bisa melihat permasalahan yang ada dilakukan secara spontan, sebagai buntut kekecewaan kepada kades.
Kuntadi
Dalam tuntutannya, jaksa melihat apa yang dilakukan para terdakwa bersalah dan melanggar hukum. Atas tuntutan ini, majelis ha kim juga memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Pada sidang pertama yang dipimpin Esther Megaria S di PN Wates kemarin, menghadirkan tiga orang terdakwa, yakni Was iyo, Wakidi, dan Tri Marsudi. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum, Ema Da niasari, mengatakan, apa yang di lakukan terdakwa dengan menyegel Kantor Balai Desa Glagah, merupakan tindakan bersa lah dan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Perusakan.
“Apa yang dilakukan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHP. Untuk itu majelis hakim harus menjatuhkan pidana selama delapan bulan potong masa tahanan,” ujar Ema. Jaksa juga mencatat hal-hal yang meringankan, di antaranya sopan, belum pernah dipenjara, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Sementara yang memberatkan, yakni akibat penyegelan ini membuat pelayanan balai desa menjadi tidak bisa maksimal. Atas tuntutan ini, majelis hakim memberikan kesempatan ke pada terdakwa maupun penasihat hukum (PH) untuk melakukan pembelaan. Penasihat sen diri akan mengajukan pembelaan dan meminta diberikan waktu satu pekan. Sementara sidang kedua dengan terdakwa Sarijo, jaksa penuntut juga menuntut terdakwa dengan tuntutan yang sama, delapan bulan penjara dipotong masa tahanan.
Hanya saja dalam tuntutannya, jaksa Hesti Tri Rejeki menggunakan Pasal 160 KUHP tentang Tindak Pida na Penghasutan. Sesuai fakta di persidangan, Sarijo melakukan orasi hingga mampu membuat warga bersemangat dan me nyegel Balai Desa. Di antaranya “kalau memang pak kades ti dak bisa bekerja, lebih baik kan tor ditutup dan kades mundur”. Warga sendiri akhirnya melakukan penyegelan menggunakan balok dan bambu, serta menutup pintu dan jendela, termasuk mencoret menggunakan spidol dengan tulisan Di segel. Akibatnya, pelayanan di Balai Desa menjadi ter gang gu.
“Dari fakta itu, Pasal 160 tentang Penghasutan terpenuhi,” ujarnya. Sementara penasihat hu - kum terdakwa dari LBH Yog ya - karta, Yogi Zulfadli, menga ta - kan, akan mengajukan pembelaan dalam waktu tujuh hari ke depan. Penasihat akan berusaha maksimal agar kliennya bisa dibebaskan. Materi apa, nantinya akan digodok melalui internal. “Kita akan lakukan pembelan, nanti materi akan kita godok dulu,” ujarnya.
Pembelaan ini, kata dia, men jadi salah satu upaya bagi ter dakwa untuk mendapatkan ke adilan. Tuntutan delapan bulan kepada Sarijo sangatlah berani. Sebab, apa yang dilakukan Sarijo hanya untuk mengemukakan pendapat dan itu diatur undang-undang. Semestinya ma jelis hakim bisa melihat permasalahan yang ada dilakukan secara spontan, sebagai buntut kekecewaan kepada kades.
Kuntadi
(ftr)