Segel Balai Desa, Dituntut Delapan Bulan Penjara

Jum'at, 01 Mei 2015 - 09:32 WIB
Segel Balai Desa, Dituntut...
Segel Balai Desa, Dituntut Delapan Bulan Penjara
A A A
KULONPROGO - Sebanyak empat orang terdakwa dalam kasus penyegelan Balai Desa Glagah, Temon, saat demo menolak pembangunan bandara, dituntut pidana kurungan selama delapan bulan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa melihat apa yang dilakukan para terdakwa bersalah dan melanggar hukum. Atas tuntutan ini, majelis ha kim juga memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Pada sidang pertama yang dipimpin Esther Megaria S di PN Wates kemarin, menghadirkan tiga orang terdakwa, yakni Was iyo, Wakidi, dan Tri Marsudi. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum, Ema Da niasari, mengatakan, apa yang di lakukan terdakwa dengan menyegel Kantor Balai Desa Glagah, merupakan tindakan bersa lah dan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Perusakan.

“Apa yang dilakukan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHP. Untuk itu majelis hakim harus menjatuhkan pidana selama delapan bulan potong masa tahanan,” ujar Ema. Jaksa juga mencatat hal-hal yang meringankan, di antaranya sopan, belum pernah dipenjara, dan menjadi tulang punggung keluarga.

Sementara yang memberatkan, yakni akibat penyegelan ini membuat pelayanan balai desa menjadi tidak bisa maksimal. Atas tuntutan ini, majelis hakim memberikan kesempatan ke pada terdakwa maupun penasihat hukum (PH) untuk melakukan pembelaan. Penasihat sen diri akan mengajukan pembelaan dan meminta diberikan waktu satu pekan. Sementara sidang kedua dengan terdakwa Sarijo, jaksa penuntut juga menuntut terdakwa dengan tuntutan yang sama, delapan bulan penjara dipotong masa tahanan.

Hanya saja dalam tuntutannya, jaksa Hesti Tri Rejeki menggunakan Pasal 160 KUHP tentang Tindak Pida na Penghasutan. Sesuai fakta di persidangan, Sarijo melakukan orasi hingga mampu membuat warga bersemangat dan me nyegel Balai Desa. Di antaranya “kalau memang pak kades ti dak bisa bekerja, lebih baik kan tor ditutup dan kades mundur”. Warga sendiri akhirnya melakukan penyegelan menggunakan balok dan bambu, serta menutup pintu dan jendela, termasuk mencoret menggunakan spidol dengan tulisan Di segel. Akibatnya, pelayanan di Balai Desa menjadi ter gang gu.

“Dari fakta itu, Pasal 160 tentang Penghasutan terpenuhi,” ujarnya. Sementara penasihat hu - kum terdakwa dari LBH Yog ya - karta, Yogi Zulfadli, menga ta - kan, akan mengajukan pembelaan dalam waktu tujuh hari ke depan. Penasihat akan berusaha maksimal agar kliennya bisa dibebaskan. Materi apa, nantinya akan digodok melalui internal. “Kita akan lakukan pembelan, nanti materi akan kita godok dulu,” ujarnya.

Pembelaan ini, kata dia, men jadi salah satu upaya bagi ter dakwa untuk mendapatkan ke adilan. Tuntutan delapan bulan kepada Sarijo sangatlah berani. Sebab, apa yang dilakukan Sarijo hanya untuk mengemukakan pendapat dan itu diatur undang-undang. Semestinya ma jelis hakim bisa melihat permasalahan yang ada dilakukan secara spontan, sebagai buntut kekecewaan kepada kades.

Kuntadi
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
1 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
4 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
4 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
5 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
5 jam yang lalu
Infografis
Gaji Pokok Tentara Pakistan,...
Gaji Pokok Tentara Pakistan, Sersan Rp14 Juta Per Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved